Karanganyar, Jatengnews.id – Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangnyar, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Karanganyar.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila kepada wartawan, melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (6/8/2024).
Baca juga: Kasus Alsintan, Kejari Karanganyar akan Limpahkan ke Pengadilan Tipikor
Menurut Kajari, penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpilkan bukti-bukti.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti,”jelasnya.
Dikatakannya, sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan. Baik dari internal Bank Karanganyar, BPR Syariah Dana Mulya Solo, maupun pihak luar.
“Kita sudah meminta keterangan 18 orang saksi. Kita juga tingkatkan kasus ini, dari penyelidikan dan penyidikan. Kasus ink masih terus berjalan,”jelasnya.
Kajari mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2019-2023 lalu. Dana penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Karanganyar, sebesar Rp4,3 miliar, kata Kajari, didepositokan ke BPR Syariah Dana Mulya, Solo.
Baca juga: Kejari Karanganyar Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi BPR Bank Karanganyar
Dalam perjalanannya, deposito itu dialihkan ke rekening lain dan hanya tersisa Rp900 ribu.
“Harusnya dana penyertaan modal itu digunakan untuk pengembangan bisnis perbankan BPR Bank Karanganyar,”pungkasnya. (Iwan-02)