Semarang, Jatengnews.id – Petani Pundenrejo Kabupaten Pati, layangkan pelaporan ke Ombudsman Provinsi Jawa Tengah (Jateng), lantaran aduannya ditolak Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng.
Sebelumnya, para petani tersebut telah malakukan aksi dan audiensi dengan pihak Kanwil ATR/BPN Jateng perihal pelaporan adanya konflik agraria yang melibatkan petani dan PT Laju Pertama Indah (LPI).
Baca juga: Nana Sudjana Sebut Penyuluh Pertanian Berperan Tingkatkan Produktivitas Petani
Dalam pelaporan di Kanwil ATR/BPN Jateng tersebut, menyebutkan bahwa PT LPI melakukan tindakan penyalahgunaan lahan garapan yang dimiliki para petani sejak dahulu atau menyalahgunakan Hak Guna Bangunan (HGU)
Perwakilan dari LBH Semarang, Abdul Kholik menyebutkan, hasil dari pelaporan dan audien tersebut, Kanwil ATR/BPN memutuskan bahwa PT LPI tidak melakukan penyalahgunaan HGU.
“Berbagai upaya sudah dilakukan warga melalui surat menyurat audiensi atau aksi dan berbagai cara-cara lain,” ujarnya kepada awak media usai melakukan pelaporan di Ombudsman Jateng, Senin (5/8/2024).
Karena dalam putusan Kanwil ATR/BPN Jateng, tidak mengakui bahwa PT LPI melakukan penyalahgunaan HGB sehingga melakukan pelaporan di Ombudsman Jateng dengan tudingan maladministrasi.
“Hasil audiensi waktu itu (di Kanwil ATR/BPN Jateng) menyatakam PT LPI sesuai dengan perda RTRW. Meskipun kita tahu bahwa kenyataannya PT LPI itu menggunakan lahannya untuk menanam tebu bukan untuk HGB,” ujarnya.
Perwakilan petani, Sarmin (40) menyatakan, pelaporan ini menjadi bagian dari upaya para Petani Pundenrejo untuk mendapatkan keadilan.
“Supaya Ombudsman bisa mendorong pihak ATR/BPN Jateng atau pusat bisa menyelesaikan masalah ini supaya tanah itu kembali ke rakyat dan dikelola sama rakyat,” ucap petani asal Kabupaten Pati tersebut.
Dalam datanya, dari konflik agraria ini ada 143 petani yang terdampak.
Baca juga: Harga Kopi Tinggi Petani Temanggung Diminta Tetap Jaga Kualitas
“Sekitar 143 petanu terdampak, gak boleh menggarap tanah. Dampaknya syusah caru perekonomian karena rakyat buruh petani pengen kerja tapi lahannya ternyata dirampas oleh PT LPI untuk menanam tebu,” jelasnya.
Saat ini, jatengnews.id telah berupaya menguhubungi Ombudsman Jateng perihal bagaimana tindak lanjut setelah menerima pelaporan ini.
“Mohon maaf saya cek dan kordinasi dulu, karena posisi saya di Purbalingga,” ucap Kepala Ombudsman Jateng saat di hubungi Jatengnews.id melalui pesan singkat Whatshapp. (Kamal-02)