29 C
Semarang
, 27 December 2024
spot_img

Tim II KKN UNDIP Gelar Program Pelatihan dan Sosialisasi Pendaftaran Izin Usaha bagi UMKM di Kelurahan Cangakan

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP gelar program Pelatihan dan Sosialisasi pendaftaran izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Cangakan.

Karanganyar, JatengNews.id- Mahasiswa KKN Tim II UNDIP gelar program Pelatihan dan Sosialisasi pendaftaran izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Cangakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Cangakan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (25/07/2024).

Warga Kelurahan Cangakan cukup maju terkait teknologi terutama untuk usaha kecil-kecilan.

Ada cukup banyak warga yang memiliki usaha sendiri, seperti penjualan gethuk, kerupuk, kerupuk rambak, makanan berat, hingga jajanan pasar lainnya.

Penjualan ini dilakukan tidak hanya di sekitar Kelurahan Cangakan, tetapi beberapa usaha juga telah dikenal dan diperjual-belikan hingga ke Kota Solo dan Yogyakarta.

Baca juga: Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Gunakan Snake and Ladder untuk Ajak Anak SD Belajar Inggris yang Lebih Interaktif

Namun, sedikit yang mengetahui dan memahami bahwa usaha yang mereka rintis ini penting untuk memiliki izin yang jelas secara hukum agar terhindar dari risiko-risiko yang mungkin terjadi, seperti ditarik dari peredaran karena izin usaha yang tidak jelas, sertifikasi halal yang belum didaftarkan, hingga diberi teguran atas penjualan yang tidak sah.

Oleh karena itu, salah satu Mahasiswa KKN Tim II Undip, Amelinda Putri, berupaya untuk membuat pelatihan bagi para pelaku usaha UMKM agar mau mendaftarkan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP No. 7/2021).

Berdasarkan kedua peraturan perundang-undangan ini, UMKM dapat dikategorikan berdasarkan kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, ataupun berdasarkan modal yang digunakan.

Meski UMKM dikategorikan dalam beberapa hal tersebut, UMKM yang baru dirintis tetap diwajibkan untuk langsung mengajukan permohonan nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin usaha berdasarkan Pasal 42 PP No. 7/2021. Selain bagi UMKM yang baru mendirikan usahanya, UMKM yang sudah berjalan lama dan belum mendaftarkan izinnya juga diwajibkan untuk mendaftarkan izin usahanya berdasarkan Pasal 37 PP No. 7/2021.

Pendaftaran ini juga dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui link https://oss.go.id.

Dalam pelaksanaan pelatihannya, Mahasiswa KKN Tim II Undip ini telah mengunjungi beberapa tempat UMKM di Kelurahan Cangakan, yaitu Kerupuk Rambak Woyo-Woyo, Gethuk Manggung, dan Kerupuk Mekar.

Dari ketiga UMKM ini, Kerupuk Mekar adalah UMKM yang sudah terdaftar sebagai Usaha Dagang (UD) di Kelurahan Cangakan. Sehingga, saat ditemui oleh Mahasiswa Tim II KKN Undip, pemilik UD Mekar terlihat antusias untuk mendaftarkan usahanya yang sudah semakin besar untuk menjualkan kerupuk ke berbagai kota di luar Karanganyar.

Saat menemui pemilik Kerupuk UD Mekar, Mahasiswa KKN Tim II Undip mencoba membantu dalam pendaftaran UMKM Kerupuk Mekar ini ke link OSS yang tersedia dan telah diberikan leaflet yang berisi syarat pendaftaran izin usaha serta tata cara pendaftarannya di link OSS tersebut.

“Terima kasih, Mbak, sudah membantu daftar izinnya. Sudah lama ingin mencoba daftar tapi masih bingung, jadi dibantu Mbak bisa lebih mudah.” ujar pemilik Kerupuk UD Mekar.

Selain sambutan baik dari pemilik Kerupuk UD Mekar, sambutan hangat juga dirasakan saat menemui pemilik Kerupuk Rambak Woyo-Woyo dan Gethuk Manggung yang juga mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu leaflet yang diberikan dan kemudian akan dicoba untuk mendaftarkan usahanya.

Dengan adanya upaya pelatihan ini, besar harapan agar UMKM yang ada di Kelurahan Cangakan bisa merasakan dampak positif dari pendaftaran izin usaha yang sesuai dengan Pasal 51 PP No. 7/2021, yaitu UMKM dapat meminta bantuan dan pendampingan terkait alokasi dana, bantuan dan pendampingan hukum, hingga mendapatkan bantuan kerjasama dengan instansi terkait untuk semakin memajukan UMKM Kelurahan Cangakan.

Selain itu, juga besar harapan agar pelaku usaha UMKM di Kelurahan Cangakan semakin mampu mempromosikan usahanya ke luar daerah Karanganyar tanpa khawatir akan hancur dan gagal karena izin usahanya tidak terdaftar.

Baca juga: Mahasiswa Tim II KKN UNDIP Berperan dalam Perbaikan Jalan dan Pembangunan Breakwater di Desa Pesisir

Demikian informasi mengenai Mahasiswa KKN Tim II UNDIP gelar program Pelatihan dan Sosialisasi pendaftaran izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Cangakan. (07)

Penulis: Amelinda Putri Dottie, Hukum, Fakultas Hukum
Dosen Pembimbing Lapangan: Umaira Hayuning Anggayasti, S.H., M.Kn

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN