32 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Berkas Perkara Kasus Dugaan Penjualan Alsintan Lengkap

Karanganyar Jatengnews.id –  Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, enam berkas kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang mengakibatkan kerugian negara, dinyatakan lengkap atau P 21.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, dalam siaran persnya kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) menyampaikan, enam berkas perkara tersebut, atas nama tiga tersangka. Yakni, Ignatius Damar,  Kurniawan Budi dan Syaiful.

Baca juga: Kasus Alsintan, Kejari Karanganyar akan Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

Menurut Kajari, enam berkas yang dinyatakan lengkap tersebut, masing-masing,

1.        BP-02/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Kurniawan Budi)

2.        BP-03/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Ignatius Danar)

3.        BP-04/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (Combine an Syaiful Bahri)

4.        BP-05/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPP0 an Syaiful Bahri)

5.        BP-06/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Ignatius Danar)

6.        BP-07/KNYAR/Fd.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024 (UPPO an Kurniawan Budi)

“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum, enam berkas perkara kasus dugaaan penjualan Alsinta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kajari.

Selanjutnya, lanjut Kajari, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Jaksa Penyidik untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Baca juga: Kajari Karanganyar Keluarkan Sprindik Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BUMDes Berjo

“Untuk ketiga tersangka, yang sebelumnya menjadi tahanan titipan di Polres Karanganyar, kita pindahkan ke Rutan Solo,”terang Kajari.

Mengenai barang bukti, Kajari menambahkan, selain berkas perkara Alsintan dan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) juga uang sejumlah Rp50 juta dalam perkara tersebut. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN