30 C
Semarang
, 20 September 2024
spot_img

Pengadilan Negeri Dinilai Tak Berwenang Mengadili, Kuasa Hukum BPD Berjo Ajukan Kasasi

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim kuasa hukum BPD Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar secara resmi mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, dalam sengketa gugatan pelaksanaan Pilkades pergantian antar waktu (PAW) periode 2023-2024.

Dalam siaran persnya, kuasa hukum BPD Berjo Heri Dwi Utomo didampingi  Moch Amin  Senin (29/7/2024) menyampaikan, alasan diajukannya kasasi, karena Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, tidak berwenang mengadili perkara ini.

Baca juga: Kajari Karanganyar Keluarkan Sprindik Laporan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Dana BUMDes Berjo

Menurut Heri, perkara ini merupakan kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana  yang tertuang dalam PERMA No. 02 tahun 2019.

“Bahwa judex factie dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Karanganyar jo Pengadilan Tinggi Semarang tidak memiliki kompetensi dalam memeriksa dan mengadili perkara ini.  sesuai arahan PERMA No. 02 tahun 2019 tersebut.Berfasarkan PERMA tersebut,  proses pemilihan PAW Kepala Desa Berjo ini jelas digolongkan sebagai sengketa tindakan pemerintahan yang harus diselesaikan melalui PTUN,”jelasnya.

Selain alasan kompetensi absolut untuk mengadili, alasan diakukannya kasasi, karena majelis hakim Pwngadilan Negeri Karanganyar, dalam amara putusannya, telah mengesampingkan bukti surat dari tergugat.

Bukti surat tersebut adalah Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar No. 04 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar No. 01 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. Bukti surat tersebut, lanjutnya, tidak dilakukan analisa oleh majelis hakim.

“Dengan tidak dianalisanya bukti surat tersebut, menyebabkan majelis hakim judex factie Pengadilan Negeri Karanganyar telah salah dalam menerapkan hukum,”terangnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pengelolaan BUMDes Berjo, Dilaporkan ke Kejari

Ditambahkannya, dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan jika para tergugat dalam hal ini BPD Desa Berjo, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Perbup  Karanganyar No. 66 tahun 2018 tentang Kepala Desa.

“Dalam Perbup dijelaskan jika terdapat sengketa mengenai pemilihan Kepala Desa maka akan diselesaikan melalui Bupati. Judex factie terkesan membaca sebuah norma hukum secara tidak utuh,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN