Semarang, Jatengnews.id  – Demi menjamin penyediaan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jateng dan DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir Gubernur Jateng atas Raperda Penyelenggaraan SPAM, yang disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
Baca juga: Pemprov Jateng Raih Dua Penghargaan Bapanas Award
“Dengan ditetapkannya perda itu, dapat mendorong serta memberikan pelayanan efektif dan efisien dalam penyediaan air minum kepada masyarakat,” kata Sumarno di Gedung DPRD Jateng, Senin, 29 Juli 2024.
Adanya Perda tersebut, lanjut dia, pelayanannya diharapkan dilaksanakan secara adil, merata, berkualitas, berkelanjutan, harga terjangkau, dan memperluas cakupan pelayanan.
“Apalagi air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang mutlak dipenuhi untuk keberlangsungan hidup. Sehingga perlu penanganan yang cermat dan terarah,” kata Sumarno.
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Danie Budi Tjahyono menjelaskan, pemenuhan air bersih merupakan komponen utama dalam pengentasan kemiskinan.
“Melalui penyelenggaraan SPAM, diharapkan dapat membangun, memperluas, dan meningkatkan sistem fisik maupun nonfisik untuk penyediaan air minum bagi masyarakat,” kata dia.
Danie menyampaikan, Pemprov Jateng terus mendorong fasilitasi dan pembangunan SPAM Regional di delapan kawasan. Yang meliputi Bregas (Brebes, Tegal, Slawi), Keburejo (Kebumen, Purworejo), Petanglong (Pemalang, Batang, Pekalongan).
Selain itu, juga SPAM Wosusokas (Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Sragen), Semarsalat (Semarang, Salatiga), Dadimuria (Grobogan, Kudus, Pati, Jepara), Purbamas ( Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas), dan Cilamas (Cilacap, Banyumas).
Baca juga: Pemprov Jateng Kembangkan Kawasan Industri, Gaet Investor Asing dan Domestik
Dijelaskan dia, Pemprov Jateng mempunyai 10 kewenangan dalam penyelenggaraan SPAM. Diantaranya penyusunan dan penetapan kebijakan dan strategi daerah penyelenggara SPAM, melaksanakan penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus kepentingan strategis provinsi dan lintas kabupaten/kota.
Selain itu, membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Unit Pelaksanaan Unit Dinas (UPTD), memberikan izin kepada badan usaha untuk menyelenggarakan SPAM, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPAM pada kabupaten/kota, serta menjamin ketersediaan air baku untuk penyelenggaraan SPAM lintas kabupaten/kota. (02)