Beranda Daerah Gubernur Ahmad Luthfi Jelaskan Sistem Merit untuk Strategi Pengelolaan Kepegawaian di Jawa...

Gubernur Ahmad Luthfi Jelaskan Sistem Merit untuk Strategi Pengelolaan Kepegawaian di Jawa Tengah

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, DKI Jakarta, Rabu (30/4/2025).(Foto:pemprov)

Jakarta, Jatengnews.id  – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi jelaskan sistem merit untuk strategi pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah.

Sistem Merit untuk strategi pengelolaan kepegawaian itu berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Sebut Buruh di Jawa Tengah adalah Investasi

“Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem Merit dari 2023-2025 nilainya sangat baik,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, DKI Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Dalam rapat dengar pedapat  yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Ahmad Luthfi menjabarkan belanja pegawai terhadap 47.432 orang baik ASN dan Non ASN masih sehat.

Untuk diketahui, jumlah ASN secara keseluruhan 47.432 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 31.298 orang, dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.134 orang.

Disamping ASN, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terdapat Pegawai Non ASN yang ruang lingkup kerjanya seperti, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pengemudi, yang selama ini telah bekerja.

Dalam rangka pengembangan ASN diterapkan sistem merit dan didukung dengan digitalisasi manajemen kepegawaian.

Ahmad Luthfi menerangkan, sistem Merit mempunyai 8 aspek. Di antaranya,  perencanaan Kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.

Dari delapan aspek tersebut, Jateng pada 2023 mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik. Dari hasil penilaian ini, Jateng diberikan Izin untuk mengisi JPT Pratama dari talent pool dan/atau tidak melalu seleksi terbuka.

“Sehingga dalam mengangkat pegawai tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem Merit serta melakukan intersep, karena delapan indikator sudah terpenuhi di Jateng,” ucap Ahmad Luthfi.

Kemudian untuk penyelesaian tenaga non ASN, kata Ahmad Luthfi, ada enam prinsip yang dikedepankan Pemprov Jateng.

Mulai dari tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat Non ASN baru, tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Dari enam prinsip penyelesaian Non ASN, maka dihasilkan tiga skema penyelesaiannya sebagai berikut.

Pertama, PPPK penuh dengan jumlah 4.181 gormasi. Kedua, PPPK paruh waktu sejumlah 11.034 Formasi (menunggu jadwal panselda). Poin ketiga yakni skema outsourching.    

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengatakan, agenda mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir mendengarkan kondisi daerah terkait setidaknya empat bab.

Di antaranya, kemampuan pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah, BUMD dan BULD, serta Pengelolaan Kepegawaian.

Baca juga: Gubernur Jateng akan Luncurkan Tiga Program Buruh Jelang Mayday

Rifqi bilang, Komisi II DPR RI salah satunya ingin mendengar laporan kepegawaian reformasi birokrasi, di daerah. Di mana salah satu isunya selesaikan tenaga honorer jadi PPPK.

“Dari sisi kemanusiaan, banyak kebimbangan status teman-teman honorer, dan di sisi lain ada batasan bahwa presentase belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang cukup maka kami akan dengarkan (ini). Goal-nya revisi UU ASN,” kata dia.

Untuk diketahui, RDP di Komisi II DPR RI pada hari ketiga ini menghadirkan 15 gubernur atau wakil gubernur yang mewakili. Hadir pula dalam rapat itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. (02)

Exit mobile version