
Kendal, Jatengnews.id – Polres Kendal telah berhasil menangkap para komplotan pencurian kabel salah satu perusahan di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Komplotan yang berjumlah sembilan orang, tujuh orang berhasil diringkus serta dua orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kendal.
Baca juga : Polres Kendal dan Babinsa Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba
Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra mengungkapkan, ketujuh pelaku ditangkap dalam operasi penindakan pada Sabtu (26/4/2025). Penangkapan bermula ketika ada laporan dari pihak PT LBM Energi Baru Indonesia yang kehilangan sejumlah kabel listrik bernilai tinggi.
“Hasil penyelidikan para pelaku dalam menjalankan aksinya memotong kabel menjadi potongan pendek supaya lebih mudah diangkut. Dan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap dua petugas keamanan PT LBM,” terangnya
Lebih lanjut Kompol Indra menyampaikan, saat menangkap para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni kabel listrik berbagai ukuran, satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut kabel hasil curian, alat potong kabel, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian.
“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp. 276 juta. Saat ini ketujuh tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kendal. Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri saat penangkapan berlangsung,” ujarnya
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga : Polres Kendal Buka Loket Khusus untuk Korban Banjir
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kendal mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk meningkatkan sistem keamanan dan segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (Arif-03)