31 C
Semarang
, 29 April 2025
spot_img

Pemuda di Demak Nekat Curi Mobil Teman dengan Kunci Duplikat

Demak, Jatengnews.id – Aksi pencurian mobil terjadi di area Alun-alun Demak, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak, pada Sabtu dini hari (29/3) lalu.

Tersangka, Sahal Machfud (26), yang berdomisili di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, berhasil diamankan aparat Polres Demak setelah mencuri mobil dengan kunci duplikat yang telah disiapkannya.

Baca juga : Polres Demak Kerahkan 332 Personel Amankan Gereja

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, mengatakan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan tersangka sejak awal.

“Pelaku sebelumnya meminjam mobil korban untuk mengantar orang tuanya ke Semarang. Saat itulah dia membuat kunci duplikat. Setelah itu, dia menunggu momen yang tepat untuk mengambil mobil tersebut,” ungkap Kapolres, saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Selasa (29/4/2025).

Mobil milik korban, Muslikin (47), warga Dukuh Krajan Utara, Desa Kalisari, Sayung, itu diparkir di Alun-alun Demak pada Jumat malam (28/3), sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban melaksanakan salat malam di Masjid Agung Demak. Mengetahui hal itu, tersangka kemudian mengikuti korban dan memantau pergerakannya.

“Sekitar pukul 00.10 WIB, tersangka mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan memarkirkannya di sekitar Terminal Demak,” lanjut Kapolres.

Setelah berhasil membawa mobil, Sahal kembali mengambil sepeda motornya yang ditinggal di lokasi, lalu pulang ke rumah temannya sambil berusaha menghubungi calon pembeli. Namun, berkat kerja cepat tim Resmob Polres Demak, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti.

Dalam pengakuannya kepada awak media, Sahal menyatakan bahwa ia tidak berniat menjual mobil tersebut.

“Saya hanya ingin punya sendiri, belum niat dijual. Ini pertama kali saya lakukan,” ujar Sahal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio RS warna Orange Phoenix Mutiara tahun 2021, satu kunci asli, satu kunci duplikat, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB.

Baca juga : Polres Demak Razia Miras, Ratusan Botol Diamankan

Atas perbuatannya, Sahal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Sam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN