Semarang, Jatengnews.id – LRSN (Lilia Rosa SN), pengacara yang dilaporkan kliennya (Alfa) atas tuduhan penggelapan dan penipuan, memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut sekaligus Hak Jawab atas pemberitaan sebelumnya Jatengnews.id dengan judul Oknum Pengacara di Semarang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan.
Pemberitaan tersebut tayang pada Rabu 23 April 2024.
Lilia Rosa membantah segala hal yang dituduhkan terhadap dirinya.
Berikut klarifikasi lengkap yang disampaikan Lilia Rosa SN secara langsung dan tertulis di Semarang, saat ditemui sejumlah media, pada Selasa 29 April 2025.
1. Saya menyampaikan bahwa sesungguhnya apa yang dituduhkan dalam isi berita rekan-rekan media itu adalah tidak benar dan saya telah bekerja sesuai surat kuasa saya dan tidak ada saya melakukan penipuan ataupun penggelapan, justru dalam hal ini saya sangat dirugikan.
Dan saya sebagai advokat yang taat pada Kode Etik tentunya tidak akan saya buka tentang rahasia saya dengan klien-klien saya di depan rekan-rekan media, sebagaimana kode etik advokat sesuai Pasal 19 Ayat (1) UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat juga menyatakan bahwa:
“Advokat wajib merahasiakan segala informasi yang diketahui dari klien karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.”
2. Saya juga tegaskan disini saya tidak pernah menipu klien ataupun menggelapkan sesuatu, dalam haÌ ini justru sebagai seorang advokat saya telah menjalankan kewajiban saya sesuai surat kuasa saya dan seorang advokat mempunyai hak untuk mendapatkan honorarium termasuk hak retensi.
Sehingga jika ada tuduhan- tuduhan miring tentang saya tidaklah serta merta bahwa saya bersalah secara hukum ataupun secara kode etik kiranya semua pihak apalagi ada oknum yang mengaku sebagai advokat harus paham akan hal itu, karena tentunya harus ada pembuktian secara hukum baik formil maupun materil.
Dan secara kode etik mengharuskan jika ada keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain harus diselesaikan sesuai dengan kode etik. (03)