
Semarang, Jatengnews.id – Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan ‘’ Perlindungan’’ kepada kepala desa di Jawa Tengah untuk menjalankan program pembangunan.
Secara tegas Ahmad Luthfi meminta tidak boleh kepala desa (kades) sedikit- sedikit diganggu atau diancam dengan hukuman pidana.
Baca juga: Instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, 7.810 Kades Jawa Tengah Ikuti Sekolah Anti Korupsi
Dengan catatan, para kades itu bekerja sesuai aturan sebagaimana ketentuan dari para kepala daerah maupun perundang-undangan.
Terobosan baru pun dibuat oleh Ahmad Luthfi sebelum genap 100 hari kerja guna mendorong program pembangunan di desa di Jateng.
Pertama, memahamkan 7.810 Kades tentang aturan hukum melalui Sekolah Antikorupsi. Sekolah ini menjadi kali pertama di Indonesia. Kedua, Ahmad Luthfi mengefektifkan kembali fungsi 3 pilar di pemerintahan desa yang meliputi Kades/Lurah, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).
“Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Pulang dari ini (Sekolah Antikorupsi), Tiga Pilar efektifkan kembali. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat paparan di Sekolah Antikorupsi yang digelar di GOR Indoor Jatidiri Kota Semarang, Selasa (29/4/2025).
Ahmad Luthfi paham betul bahwa 7.810 desa bakal digelontor bantuan keuangan Rp 1,2 triliun di 2025. Jika pembangunan sesuai dengan visi misi Jateng maka akan berdampak besar.
Tak hanya Bhabinkamtibmas dan Babinsa saja yang akan mendampingi. Namun, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Inspektorat, Kejaksaan dan Kepolisian akan memberikan pendampingan.
“Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun. Agar tak ada oknum tak bertanggung jawab yang pembangunan,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berikan Bansos di Kudus
Ahmad Luthfi mengatakan, desa merupakan etalasenya negara, dan desa merupakan ujung tombak pembangunan. Pembangunan di Jateng juga tidak bisa hanya dilakukan dari pemerintahan atas ke bawah, namun akan lebih efektif jika dimulai dari bawah ke atas.
Melalui Sekolah Antikorupsi itu Luthfi meminta para Kades bertanya sebanyak-banyaknya pada narasumber. Kades harus tahu mana “daging dan mana tulang” atau mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang.
“Tanyakan apa yang boleh dan yang tidak, apa yang aman dan yang tidak, kui ana daginge atau balung (itu ada dagingnya atau tulang). Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa). Nek ana apa-apa (kalau ada apa-apa) koordinasikan dengan tiga pilar dulu,” ujarnya. (02)