
Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar mengungkap dua kasus peredaran pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan diluar wilayah peredarannya.
Empat tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, TS alias T, JH alias J, S serta K alias KH.
Baca juga: Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Karanganyar
Para tersangka dijerat dengan pasal 20 Jo Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan atau pasal 6 huruf b , pasal 1 sub 3 huruf p UU Darurat tahun 1955 tentang tindak pidana perekonomian atau pasal 23 Jo 34 ayat 4 Permendag RI No 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Empat tersangka kasus peredaran pupuk bersubsidi diluar wilayah peredarannya, terancam 5 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto dalam ungkap kasus, Senin (28/4/2025) menyampaikan, empat tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Menurut Kapolres, para tersangka, melakukan tindak pidana bidang ekonomi berupa penyalahgunaan pendistribusian barang bersubsidi. Dalam hal ini, pupuk bersubsidi di luar wilayah penyebarannya.
“Pupuk tersebut seharusnya dijual sesuai wilayah penyebarannya. Baik jumlah, lokasi dan para penerima. Namun faktanya, tidak sesuai dengan peruntukkannya,”ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mengatakan penjualan pupuk bersubsidi terungkap pada bulan Maret dan April 2025.
Menurut Kasat Reskrim, kasus pertama terungkap pada 5 Maret 2025 dan 23 April 2025.
Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Luar Wilayah
“Kasus pertama terungkap di Desa Pandeyan Kecamatan Tasikmadu. Kita mengamankan 20 sak pupuk Urea dan Phonska. Sedangkan kasus kedua, kita mengamankan penjualan pupuk di Jalan Mojo, Desa Dagen Kecamatan Jaten,”terangnya.
Disisi lain, K alias KH mengaku, penjualan dilakukan karena terdapat sisa penjualan pupuk bersubsidi kepada petani.
Sisa penjualan pupuk tersebut, lanjutnya, kemudian dijual ke wilayah Semarang dengan harga Rp145 ribu per sak dari harga normal Rp125 ribu.”Saya jual karena untuk memenuhi kebutuhan,”akunya. (Iwan-02).