Beranda Daerah Kasus Penipuan dengan Kerugian 1,6 Miliar Berhasil Diungkap Polres Tegal

Kasus Penipuan dengan Kerugian 1,6 Miliar Berhasil Diungkap Polres Tegal

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. (Foto Polres Tegal Kota)

Tegal, Jatengnews.id – Kasus penipuan berkedok top up pinjaman Bank dan pembelian Frezeer Kapal berhasil diungkap oleh Polres Tegal Kota.

Adapun, total kerugian yang dialami korban cukup fantastis mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama di hadapan wartawan menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada bulan Juli dan Oktober 2024.

Baca juga : Polres Tegal Sterilisasi 9 Gereja Jelang Paskah

“Kasus ini terungkap setelah korban, melaporkan kepada pihak kepolisian,  ” Kata AKBP Putu Krisna dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (25/04/2024)

Kapolres mengatakan kasus pertama yakni penipuan atau pengelapan yang dilakukan pelaku berinisal IO (38) warga Pedurungan Lor, Semarang. Dengan modus Top Up menutup pinjaman sejumlah nasabah Bank di Kota Tegal

Awalnya, korban Agus Sucipto warga Slerok, Kota Tegal di minta Pelaku untuk memberikan pinjaman. Dengan dalih menutup pinjaman tiga nasabah bank yang mengajukan Top Up pinjaman baru ,” ungkapnya

Korban diiming – imingi akan mendapat komisi sebesar 1 – 1,5% setelah pencairan pinjaman. Hingga akhirnya mentranfer uang kesejumlah nomer rekening ketiga nasabah sejumlah Rp. 792.550.000

Namun, ternyata ketiga nasabah tersebut tidak mengajukan pinjaman dan uang yang di transfer ke nomor rekening ketiga nasabah juga atas perintah dan digunakan oleh pelaku sendiri,” jelasnya

Sementara Kedua, kasus penipuan dengan modus pengajuan pinjaman dengan nama palsu yang dilakukan oleh pelaku, SN (49) warga Jalan Martoloyo Kelurahan Panggung, Tegal Timur Kota Tegal 

Pelaku dengan nama palsu mengajukan pinjaman di salah satu Multifinance untuk pembiayaan pembelian tiga buah freezer kapal sejumlah Rp. 500.000.000,-,” ungkapnya

Kapolres menyebut dengan agunan sebuah sertifikat tanah, pelaku mendapat pinjaman Rp. 491.805.000 dalam jangka waktu  selama 60 (enam puluh) bulan. Berikut kewajian angsuran setiap bulannya

Setelah pencairan kridit, diketahui pelaku tidak melakukan kewajibanya. Pelaku justru ingkar, bahkan sempat kabur setelah sebelumnya mendapat panggilan,” tuturnya

Berkat kerja keras, pelaku akhirnya berhasil diringkus. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 850.682.040,”imbuhnya.

Baca juga : Polres Kota Tegal Ajak Jaga Kondusifitas Pasca Pilkada

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372  KUHP Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. (03)

Exit mobile version