
Tegal, Jatengnews.id – Kasus penipuan pembangunan penataan lingkungan fiktif akhirnya diungkap oleh Polres Tegal Kota.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan atas kasus tersebut kerugian yang dialami korban mencapai Rp296 juta.
Kapolres memaparkan bahwa pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.
Baca juga : Polres Tegal Sterilisasi 9 Gereja Jelang Paskah
“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025)
Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya
Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %
Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya
Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB.
Baca juga : Polres Tegal Kota Lakukan Perawatan Berkala Kendaraan Bermotor Dinas
“Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” imbuhnya. (03)