Beranda Daerah Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Luar Wilayah

Polres Karanganyar Amankan Dua Pelaku Penjual Pupuk Subsidi Luar Wilayah

Polres Karanganyar ketika amankan truk bermuatan pupuk subsidi (Foto:ist)

Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar amankan dua pelaku penjual pupuk subsidi ke luar wilayah penyebaran.

Kedua orang pelaku penjual pupuk subsidi yang diamankan tersebut masing-masing, TS alias T dan JH alias J.

Baca juga: Pupuk Indonesia Jamin Stok Pupuk Bersubsidi Aman Sebelum Musim Tanam

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku penjual pupuk subsidi dan barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Wicaksono, Kamis (24/4/2025) menyampaikan, terungkapnya penjualan pupuk bersubsidi tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada penyebaran pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska yang dilakukan oleh seorang KPL (Kios Pupuk Lengkap) diluar wilayah penyebarannya.

Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan petugas di lapangan mencurigai sebuah truk dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal dipinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar.

Dari hasil pemeriksaan di dalam bak truk terdapat kurang lebih 20 sak  pupuk Urea dan pupuk Phonska bersubsidi.

“Menurut pengakuan pengemudi pupuk tersebut milik T.S Alias T warga Sragen. Pupuk tersebut dibeli dari JH alias J warga Jumantono. Pupuk akan dijual lagi kepada pembeli di Tasikmadu. “jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Polres Karanganyar Amankan Tujuh Pelaku Penganiayaan Pesilat

Satreskrim masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi dan kedua pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP)  yang berperan sebagai wadah koordinator antar instansi terkait dalam pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida termasuk pupuk subsidi.

 “Polri memiliki tugas melakukan Pemantauan dan pengawasan terkait penyaluran pupuk subsidi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan korupsi,”pungkasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version