Karanganyar, Jatengnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.476.495.350 subsider dua tahun penjara, kepada Agung Sutrisno.
Baca juga : Terlibat Kasus Korupsi, Dewan Pengawas BUMDes Berjo Ditangkap
Agung merupakan terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar Tahun 2019-2024 serta perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Berjo di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten karanganyar Tahun 2019-2024.
Putusan majelis hwkim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dwngan 9 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Semarang, Kamis (24/4/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus, Hartanto mengatakan, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyatakan bahwa terdakwa secara sah meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Pasal UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusannya, seluruh aset milik terdakwa berupa rumah, mobil dan perhiasan, dirampas untuk negara.
Baca juga : Video Dewan Pengawas BUMDes Berjo Karanganyar Ditahan Kasus Korupsi
Terhadap putusan tersebut, jelas Hartanto, JPU memiliki waktu selama sepuluh hari. Apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim itu.
“Terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, JPU masih pikir-pikir,”ujarnya.(Iwan-02).