
Semarang, Jatengnews.id – Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (pur) Marciano Norman jelaskan KONI Pusat sudah menemui Menpora Dito Ariotejo pasca terbitnya Permenpora Nomor 14 tahun 2024.
Hal tersebut dijelaskan saat menjadi nara sumber utama ”Rapat Koordinasi – Dalam Rangka Pengarahan Ketua Umum KONI Pusat dan Kadisporapar Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Permenpora No 14 Tahun 2024” di Hotel Front One HK Kosambi Semarang, Rabu (23/4/2025).
Baca juga: Jateng Belum Dapatkan Emas, Begini Penjelasan Ketua KONI Jateng
”Saya langsung bikin surat kepada Menpora Dito Ariotejo dan saya mengantar sendiri. Secara empat mata, saya minta kepada beliau untuk merevisi beberapa pasal atau membatalkan sama sekali peraturan tersebut,” jelasnya.
Rapat Koordinasi itu diikuti 70 orang utusan dari 35 Kabupaten/Kota di Jateng yakni ketua KONI dan Kepala Dinas Olahraga.
Adapun KONI Jateng hadir Ketua Umum Bona Ventura Sulistiana, para wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, BAI dan para ketua bidang.
Kemudian dari KONI Pusat juga hadir Wakil Ketua Umum I Mayjen TNI Purn Dr.Suwarno, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Puang Samsudin, Sekjen Tb Lukman Djajadikusuma, Wakabid Media dan Humas Tirto Prima Putra.
Berikutnya, KONI Pusat kemudian menyampaikan permohonan yang sama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.
Ketum KONI Pusat tegaskan bahwa loyalitas KONI beserta anggotanya tidak perlu diragukan. Bahkan, apa yang dilakukan oleh KONI Pusat merupakan upaya menyelamatkan pemerintah.
”Pemerintah itu tidak boleh salah dan tidak boleh kalah. Kita tidak mau pemerintah salah dan kalah, oleh karena itu kita meminta pemerintah merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tegas Marciano.
Atas sikap tersebut, para ketua KONI Kab/Kota di Jateng itu mendukung langkah KONI Pusat. Pasalnya, Permenpora tersebut meresahkan para pembina olahraga, bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Salah satu daerah yang resah karena pembinaannya terpengaruh adalah Jawa Tengah.
Pernyataan sikap dukungan dikemukakan beberapa ketua KONI Kab/Kota di antaranya Supardi (KONI Kota Tegal), Setiono (Blora), Agus Purwanto (Salatiga) dan Kozin (Wonosobo) dalam sesi tanya jawab.
”Kami siap mendukung langkah-langkah KONI Pusat dalam upaya revisi atau bahkan pembatalan Permenpora No 14 itu,” tegasnya.
Salah satu keresahan paling dalam adalah pada pasal 16, yang intinya pengurus dan sfaf KONI tidak boleh memakai dana APBD/APBN di wilayah masing-masing. Anggaraan hanya boleh untuk pembinaan, sedangkan untuk organisasi pengurus harus menggali dana dari pihak ketiga atau sponsor.
”Kami selanjutnya akan menghadap Mendagri. Karena kementerian inilah yang mengatur anggaran dari pusat hingga daerah. Maka di daerah, bekerja sama lah dengan Gubernur atau Bupati/Walikota,” paparnya.
Setelah ditandatangani pada 18 Oktober 2024, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 membuat resah dunia olahraga prestasi di Tanah Air. Permenpora itu akan berlaku efektif setelah setahun diundangkan, yakni 24 Oktober 2025. Dengan demikian, kini tinggal enam bulan. KONI berpacu dengan waktu untuk adanya revisi.
”Bahwa untuk berbuat baik saja halangannya banyak, oleh karena itu jangan pernah kecewa dalam hati yang membuat saudara-saudara ini ingin meninggalkan komunitas olahraga. Karena kehadiran kita dalam kondisi yang sulit ini justru sangat dibutuhkan,” tegas Marciano.
Baca juga: KONI Jateng Gelar Rakor Bersama, Tanggapi Permenpora No. 14 Tahun 2024
Menjawab pertanyaan, jika tidak ada revisi dan Permenpora diterapkan setelah Oktober 2025, Marciano menyatakan pembinaan akan jalan terus. ”Didukung atau tidak didukung, pembinaan olahraga prestasi selama ini tetap berjalan.”
Sebagai catatan, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit menjelaskan bahwa beberapa pasal Permenpora Nomor 14/2024 melanggar amanah peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.11/2022 tentang keolahragaan.
Masyarakat tentu akan bingung ketika dihadapkan dua peraturan yang bertentangan. Ia menyinggung Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh hukum yang lebih rendah. (02)