30 C
Semarang
, 23 April 2025
spot_img

Oknum Pengacara di Semarang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

Semarang, Jatengnews.id – Oknum pengacara berinisial LRSN dilaporkan ke polisi dugaan tindak pidana penggelapan serta penipuan.

Laporan dilayangkan oleh Alfa salah satu pengusaha di bidang wedding organizer di Kota Semarang. Selain melaporkan ke polisi pihaknya juga melakukan laporan etik ke organisasi advokat tempat LRSN bernaung.

Baca juga : Pengacara Gamma Yakin Eksepsi Terdakwa Ditolak Hakim

Kasus tersebut berawal pada pertengahan 2024 lalu, ketika Alfa meminta bantuan hukum kepada LRSN terkait barang-barang berharga miliknya yang dikuasai oleh seseorang berinisial R.

Adapun, barang tersebut berupa handphone, emas, dan berlian dengan total nilai sekitar Rp 300 juta.

Kendati demikian alih-alih mendapatkan bantuan, LRSN justru menyampaikan bahwa terdapat laporan balik dari R terhadap Alfa terkait dugaan pelecehan seksual.

Meski merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, Alfa memilih menyelesaikannya secara damai dan memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada LRSN sebagai biaya pengurusan perkara.

“Saya tidak ingin berkepanjangan, karena itu saya berikan uang tersebut dengan harapan cepat selesai dan tidak ingin ribet,” kata Alfa, Selasa (22/04/2025).

Dalam perjalanannya, LRSN sempat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepolisian kepada Alfa.

Namun mendapatkan itu, Alfa mengaku curiga surat tersebut palsu karena tak ada kop kepolisian, dan ada beberapa keterangan yang menurutnya janggal.

Beberapa waktu kemudian, Alfa kembali menerima somasi yang dikatakan berasal dari R. Karena tidak ingin permasalahan berlanjut, ia kembali menyerahkan uang Rp 50 juta kepada LRSN.

Namun, setelah mengonfirmasi langsung kepada R, Alfa mengetahui bahwa R tidak pernah membuat laporan maupun melayangkan somasi.

Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan dari R yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.

“Oknum pengacara LRSN ini ternyata mengaku seolah-olah ada laporan dan ada somasi dari R, tapi ternyata tidak pernah ada,” ujarnya.

Selain itu, perhiasan milik Alfa yang sempat dikembalikan oleh R melalui pengacara LRSN hingga kini belum juga diterima.

Ia mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi LRSN, namun tidak mendapat tanggapan.

Melalui tim kuasa hukumnya yang baru, Totok Suyanto dan Viktor Nizam Ferdinansyah, Alfa melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Semarang pada 14 April 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Di samping itu, laporan etik juga telah disampaikan ke organisasi advokat yang menaungi LRSN.

Baca juga : Sidang Perdana Mbak Ita dan Suami, Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

“Klien kami berharap pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Sekaligus juga berharap kode etik advokat dapat mencabut kartu beracara LRSN supaya marwah pengacara terjaga (officium nobile) mengingat ternyata LRSN juga pernah dilaporkan kode etik oleh kliennya akhir tahun lalu,” imbuhnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN