Beranda Daerah Penutupan Pengelolaan Sampah Open Dumping TPA Sukosari Dilakukan Bertahap

Penutupan Pengelolaan Sampah Open Dumping TPA Sukosari Dilakukan Bertahap

Komisi C DPRD Karanganyar bersama DLH saat melakukan peninjauan ke TPA Sukosari. (Foto:Iwan)

Karanganyar, Jatengnews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menghentikan pemrosesan akhir sampah open dumping di TPA Sukosari, Kecamatan Jumantono Karanganyar.

Menyikapi instruksi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno menegaskan, proses open dumping dalam pengelolaan sampah di TPA Sukosari, tidak serta merta merta dilakukan penutupan.

Baca juga: DLH Karanganyar Lakukan Penataan TPA Sukosari

 Menurut Sunarno, penutupan open dumping membutuhkan waktu lama dan biaya yang cukup besar.

Dijelaskannya, untuk tahap awal, DLH akan melakukan penataan yang dimulai dari blok barat. Lokasi ini, akan ditutup dengan tanah.

“Tidak memungkinkan untuk melakukan penutupan proses pengelolaan sampah open dumping di TPA Sukosari, dalam waktu enam bulan ke depan. Kita akan melakukan secara bertahap,”jelasnya, Selasa (22/4/2025).

Dikatakannya, sebagai tindak lanjut, DLH harus memiliki dasar kebijakan dari Bupati.

Sunarno meminta kepada seluruh stakeholder bekerjasama untuk menyelesaikan persoalan sampah dengan membuatTPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di masing-masing desa.

TPS 3R yakni Tempat Pengolahan Sampah yang mana dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

“Salah satu tujuan TPS 3R ini,  mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPA dan memaksimalkan pemanfaatan sampah,”jelasnya.

Sunarno menuturkan,  open dumping TPA Sukosari,  akan kita bentuk jadi TPS 3R, lalu bentuk bank sampah. Kemudian TPA  bisa menjadi sanitary landfill.

Dijelaskannya, sistem pengelolaan sampah sanitary landfill, sampah ditimbun dan dipadatkan di lahan cekung,  ditutup dengan lapisan tanah sebagai lapisan penutup harian.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur TPA Sukosari Dilakukan Bertahap

Sistem ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, seperti mengurangi pencemaran air dan udara.

Untuk mengurangi pasokan sampah ke TPA Sukosari, pihaknya juga  berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

 “Pemkab mengajukan permohonan ke Pemkot Solo agar menerima sampah dari wilayah Gondangrejo, Colomadu dan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,”pungkasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version