30 C
Semarang
, 22 April 2025
spot_img

Aspidmil Kejati Jateng Gelar Rakor Non Teknis Perkara Koneksitas

Karanganyar, Jatengnews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi non  teknis penanganan perkara koneksitas yang melibatkan anggota TNI aktif dan warga sipil,  Selasa (22/4/2025).

Rapat koordinasi yang digelar di Kodim 0727 Karanganyar tersebut, diikuti Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kolonel  Laut Muhammad Yunus, beserta tim, Dandim 0727, Letkol Kav Dhanang Prasetyo didampingi  perwira staf serta Kajari, Robert Jimmy Lambila.

Baca juga: Kejari Karanganyar Raih Penghargaan KPK 

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonard  David Yunianto mengatakan, kunjungan Aspidmil Kejati Jawa Tengah ke Kodim 0727,  dalam rangka kordinasi dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan militer pada satuan teritorial yang berada di wilayah Jawa Tengah.

“Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan koordinasi dan sinergitas antara aparat penegak hukum dan militer dengan satuan teritorial di wilayah Kodim 0727 Karanganyar,”ujarnya.

Kasi Intel menjelaskan, salah satu tujuan rapat koordinasi non teknis ini dilakukan, jika terjadi perbuatan melawan hukum yang melibatkan TNI aktif dan warga sipil, dapat lebih cepat ditangani.

Baca juga: Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto

Ditambahkannya, dalam penyelesaaian perkara koneksitas dilandasi prinsip koordinasi, kolaborasi dan sinergi tanpa penegasian kewenangan APH Sipil/Militer dimana Jaksa Agung selaku pengendali perkara koneksitas sebagaimana telah diatur Perpres No.15 Tahun 2021.

“Untuk perkara pidana yang melibatkan TNI aktif, akan ditangani peradilan militer. Sedangkan perkara yang melibatkan warga sipil, penanganannya, diserahkan kepada peradilan umum, sehingga tujuan penegakan hukum dan kesamaan dihadapan hukum dapat terwujud,”terangnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN