
Kendal, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten Kendal membentuk Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) guna percepatan pembangunan daerah.
Tujuan dibentuknya tim TP2D oleh Pemkab Kendal adalah sebagai tim efektif dan inovatif dalam mempercepat pembangunan daerah serta mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan
Dalam Surat Keputusan Bupati Kendal Nomor : 100.3.3.2/92/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah telah memutuskan membentuk TP2D sekaligus menunjuk Don Murdono yang pernah menjabat sebagai Bupati Sumedang selama dua periode sebagai ketua dari TP2D.
Baca juga: Wakil Bupati Kendal Soroti Mangkraknya Pelabuhan Kendal
Selanjutnya, Bambang Dwiyono yang pernah menjabat sebagai Sekda Kendal ditunjuk sebagai wakil ketua. Dan Iwan Laksono sebagai sekretaris, kemudian Agus Nurudin sebagai Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penguatan Demokrasi.
Adapun Bintang Yudha Daneswara sebagai Anggota Bidang Infrastruktur Pembangunan Berkelanjutan dan Kesejahteraan Rakyat. Serta Almarhum Tavip Purnomo sebagai Anggota Bidang Pemerintahan, Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Ketua TP2D Kabupaten Kendal H. Don Murdono mengatakan, Pemkab Kendal mempunyai 5 misi yang harus laksanakan yaitu, yang Pertama adalah mengidentifikasi berbagai hambatan yang menghalangi percepatan pembangunan dan mencari solusi yang efektif.
Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan. Ketiga etiga yaitu mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan melalui sosialisasi dan pemberdayaan.
Keempat, mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kelima, yaitu meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan ekonomi lokal.
Sekretaris TP2D Kabupaten Kendal Iwan Leksono mengatakan, TP2D berperan aktif untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kegiatan mengawasi visi misi dan mengkaji berbagai permasalahan serta potensi tantangan pembangunan yang ada di daerah khususnya Kendal
“Jadi TP2D ini dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mempercepat pembangunan. Kami dibentuk secara resmi dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor 100.3.3.2/92/2025 yang ditandatangani Bupati pada 17 Maret 2025 lalu,” jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kendal Peringatkan Pemudik Waspada Lintasi Perlintasan Sebidang
Sementara itu Wakil Ketua TP2D Bambang Dwiyono menjelaskan, TP2D yang ditandai dengan SK Bupati ini berkomitmen untuk memaksimalkam potensi yang ada dan konsisten dalam mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Semoga dengan adanya TP2D akan memaksimalkan potensi yang ada dan konsisten mengawal visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kendal demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” ujarnya. (Arif-01).