
Semarang, Jatengnews.id – Jurnalis dan aliansi masyarakat geruduk Mapolda Jateng lakukan prosesi pemakan atas matinya demokrasi di Indonesia, Kamis (17/4/2025).
Mereka yang tergabung dalam aksi Kamisan tersebut juga menyinggung soal maraknya kekerasan terhadap jurnalis.
Massa yang hadir tersebut juga membawa beberapa poster seperti ‘save journalist’, ‘jurnalis bukan teroris’, ‘journalist is not a crime, brutality is’.
Baca juga : Demo Depan Mapolda Jateng, Ayah Gamma Orasi
Aksi ini diawali dengan teatrikal polisi memukul seorang jurnalis meskipun telah membawa tameng UU Pers.
Kemudian dilanjut dengan orasi oleh lembaga-lembaga yang tergabung. Dari mulai PFI Semarang, AJI Semarang, Aksi Kamisan Semarang, LBH Semarang, Walhi Semarang dan penyintas kekerasan.
Koordinator Lapangan Aksi, Raditya Mahendra Yasa menyampaikan, aksi ini mengangkat tema ‘Kalau Aparat Berani Nempeleng Jurnalis, Artinya Demokrasi Sedang Terancam’.
Pernyataan tersebut menyinggung peristiwa kekerasan oleh ajudan Kapolri pada Sabtu (5/4/2025) lalu.
“Kejadian kemarin terakhir itu adalah riak-riak kecil bagaimana represi aparat terhadap kawan kami Makna (pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto),” ungkap anggota PFI di depan Mapolda Jateng, Kamis (17/4/2025).
Dengan tegas Wendra mengecam kekerasan jurnalis oleh ajudan Kapolri tersebut.
“Sore ini, hanya ada satu kata. Angkat kamera kalian tinggi-tinggi kawan-kawan jurnalis. Kita akan teriakkan ‘Lawan! Lawan represi, lawan intimidasi, hidup jurnalis!’,” tegasnya.
Ia juga memaparkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aksi tersebut ditutup dengan melakukan proses pemakaman dengan tabur bunga pembakaran dupa pada sebuah nisan bertuliskan ‘Rip Demokrasi’.
Baca juga : Video Aksi Kamisan Kembali Demo Polda Jateng
Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan lima poin tuntutan oleh Sekretaris Jenderal AJI Semarang, Iwan Arifianto:
1. Pecat Aparat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis
2. Ciptakan Ruang Aman untuk Jurnalis
3. Aparat Harus Patuh dengan Undang-undang Pers
4. Kapolri Bertanggungjawab kepada anggota yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
5. Meminta Perusahaan Media Melindungi Jurnalis Korban Kekerasan. (Kamal-03)