Beranda Daerah Bentrok Pemuda di Demak Telan Korban Jiwa, Pengacara Sebut Bukan Pengeroyokan

Bentrok Pemuda di Demak Telan Korban Jiwa, Pengacara Sebut Bukan Pengeroyokan

Kuasa hukum dari empat tersangka, Choirun Nidzar Alqodari. (Foto: Sam)

Demak, Jatengnews.id – Kasus bentrokan antar warga dua dukuh di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, terus berkembang.

Insiden yang melibatkan pemuda dari Dukuh Cempan dan Panjunan ini menewaskan satu orang dan mengakibatkan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya masih buron.

Baca juga : Modus Tawuran, Polres Demak Bubarkan Perang Sarung Tengah Malam

Kuasa hukum empat tersangka, Choirun Nidzar Alqodari, menyampaikan kronologi kejadian untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurut Nidzar, peristiwa bermula pada malam terakhir bulan Ramadan saat sejumlah pemuda Desa Panjunan membangunkan sahur dengan menggunakan sound horeg dan konvoi motor melintasi wilayah Dukuh Cempan. Aksi itu mendapat teguran dari warga Cempan yang merasa terganggu, hingga terjadi adu mulut.

“Waktu itu ditegur oleh warga Cempan, sempat ada gesekan kecil tapi berhasil diredam,” jelas Nidzar kepada Jatengnews.id Jumat (18/4/2025).

Namun ketegangan berlanjut ke malam berikutnya, saat sekitar 15 pemuda dari Panjunan mendatangi Cempan untuk meminta klarifikasi dan permintaan maaf atas insiden sebelumnya. Bukannya meredakan suasana, pertemuan tersebut justru memicu kembali perdebatan dan berujung bentrokan.

“Sudah sempat ada permintaan maaf, tapi tidak diterima. Akhirnya terjadi cekcok hingga tawuran. Kedua pihak berhadap-hadapan, bahkan di belakang masing-masing kelompok sudah siap puluhan orang,” terangnya.

Nidzar menyatakan, bentrokan tersebut murni tawuran, bukan pengeroyokan. Ia juga menegaskan bahwa empat kliennya bukan pelaku utama dan hanya ikut dalam aksi lempar batu.

“Kami menilai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak tepat. Ini lebih relevan dikenakan pasal 170 KUHP karena menyangkut perkelahian secara bersama-sama,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari peristiwa itu, tidak hanya pihak Panjunan yang mengalami luka, tetapi juga warga Cempan. Namun, korban terparah berasal dari Panjunan, di mana dua orang mengalami luka serius dan satu di antaranya meninggal dunia.

Nidzar menyebut keempat tersangka kooperatif karena merasa tidak bersalah.

“Mereka tidak melarikan diri. Saat penyidik datang ke rumah, mereka langsung menerima karena yakin tidak melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

Baca juga : Meresahkan, Geng Remaja di Kebumen Tawuran dengan Senjata Tajam

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu lima orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut. Polres Demak telah mengirimkan undangan untuk pemeriksaan terhadap kelima orang yang masih buron itu. (Sam-03)

Exit mobile version