Semarang, Jatengnews.id – Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa kecelakaan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan.
“Tetapi juga masih banyak masyarakat yang beraktivitas di area jalur rel yang seharusnya menjadi kawasan tertutup bagi umum,” katanya dikutip Kamis (17/04/2025).
Baca juga : Periode Agustus 2024, KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 480 Ribu Penumpang
Franoto menegaskan bahwa jalur rel kereta api merupakan ruang manfaat yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api dan bukan untuk aktivitas masyarakat umum.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi siapa pun yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” imbuhnya.
Franoto juga mengimbau agar setiap pengguna jalan selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kanan dan kiri, serta mendengarkan bunyi kereta dengan membuka kaca helm atau kaca jendela mobil.
KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan perkeretaapian.
Baca juga : KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Lakukan Inspeksi Keselamatan
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat, pengguna jalan, dan instansi terkait sangat dibutuhkan agar keselamatan di jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan. (03)