Demak, Jatengnews.id – Triwulan I 2025 Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal telah mendapatkan rokok ilegal sejumlah 11.200 batang.
Perwakilan Bea Cukai Jateng Stefani Ajeng Anggraini menjelaskan bahwa rokok illegal 90 persennya berasal dari daerah perbatasan.
Baca juga : Bea Cukai Surakarta Ungkap Peredaran Rokok Ilegal
“Rinciannya, pada Januari sebanyak 340 batang, Februari sebanyak 8.920 batang, dan Maret sebanyak 1.940 batang,” katanya dikutip Selasa (16/04/2025).
Ia menambahkan, karakteristik rokok ilegal yang bisa dikenali secara kasat mata, antara lain tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Selain itu, juga ada rokok dengan merek plesetan dari merek rokok legal yang beredar di pasaran, seperti Dukun, Gudang Gabah, Dalil, dan L Atiya.
Menurutnya, modus peredarannya pun makin beragam, salah satunya dengan memanfaatkan jasa pengiriman dan transportasi umum.
Baca juga : Pemprov Jateng Apresiasi Pemusnahan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Untuk itu, pihaknya menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tim terhadap regulasi cukai dan teknik identifikasi pita cukai asli. (03)