27 C
Semarang
, 25 April 2025
spot_img

Berkat Program Pemutihan, Pendapatan Pajak di Samsat Kendal Meningkat 100 Persen

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat Kabupaten Kendal.

Kendal, Jatengnews.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi disambut antusias masyarakat Kabupaten Kendal.

Hal itu terbukti dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga melebihi 100 persen. Jika pada hari biasa jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor berkisar 1.200 orang setelah adanya program pemutihan ini meningkat menjadi 2.600-an wajib pajak.

Baca juga: Polres Kendal Buka Loket Khusus untuk Korban Banjir

Kepala Seksi (Kasi) Pajak Samsat Kendal Yunianto Adhi Purnomo menjelaskan, masyarakat Kendal yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sangat antusias memanfaatkan program pemutihan ini.

“Setelah diberlakukannya program pemutihan tersebut banyak masyarakat Kendal yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraannya yang sudah lama tidak dibayar,” ujarnya

Lebih lanjut dalam program pemutihan ini tidak hanya dendanya yang dibebaskan, tetapi wajib pajak juga akan dibebaskan tunggakan pajaknya dan hanya membayar pajak tahun berjalan saja.

Menurut Adhi, Program penghapusan denda yang diberlakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berakhir pada 30 Juni 2025 Mendatang.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kendal supaya bisa memanfaatkan program kesempatan baik ini.

Adhi menambahkan program ini berlaku bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya belum diblokir.

“Kebijakan ini tidak membatasi berapa tahun keterlambatan. Semua keterlambatan asal belum diblokir masih bisa diputihkan. Kalau sudah diblokir itu urusannya beda lagi,” jelasnya

Sementara itu salah satu warga asal Kaliwungu Muchtar, mengaku sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program pemutihan ini.

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Warga Geruduk Samsat Demak

Ketelambatan pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun, hanya dibebani membayar pajak tahun berjalan saja.

“Dengan adanya program pemutihan sangat membantu untuk meringankan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sudah nunggak 3 tahun, alhamdulillah cuman membayar pajak tahun berjalan saja,” ungkapnya. (Arif-01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN