Beranda Daerah Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara

Tujuh pengacara terdakwa Robig (Foto:kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Sidang kedua Aipda Robig Zaenudin,  anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar SMK hingga tewas kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (15/4/2025)

Dalam sidang kedua Aipda Robig tersebut ada satu bendel dengan beberapa lembar nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh pihak terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Aipda Robig Belum Dipecat, Keluarga Gamma Kecewa

Sidang kedua Aipda Robig ini, dirinya membawa tujuh pengacara sekaligus yang dipimpin oleh Heri Darman.

“Selanjutnya sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara kami bacakan yang yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Sateno SH dimana terdakwa didakwa,” ungkapnya dalam persidangan di ruang  ruang Prof. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam dakwan sebelumnya telah disampaikan bahwa Robig selaku terdakwa melakukan tindakan pembunuhan dengan menembakan korban.

Dalam kasus polisi tembak mati pelajar Semarang, ada 3 korban tertembak dan mengakibatkan tewas. Sementara tembakan yang dikeluarkan sebanyak empat kali.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdanan yakni, Pasal 80 Undang-Undang No 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.

“Bahwa terhadap surat dakwaan dari jaksa penuntut umum tersebut di atas, dengan ini kami penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi sebagai bukti,” bacanya dalam persidangan.

Setelah seluruh nota keberatan tersebut dibacakan, pihak Jaksa Penuntut Umum meminta waktu 7 hari untuk meresponnya.

Heri menyampaikan, bahwa sebagai kuasa hukum Robig dirinya berhak menyampaikan hak terdakwa.

“Kita tunggu JPU minggu depan, maka dalam eksepsi kita melakukan upaya hukum karena itu adalah hak klien kami, apapun keputusan, eksepsi kami kami serahkan kepada pengadilan. Kami berharap ada kebenaran dan keadilan,” jelasnya usai sidang selesai.

Baca juga: Sidang Dakwaan Robig Zainudin, Ayah Korban Minta Hukuman Mati

Kiranya, meskipun dalam persidangan ini pihaknya sebagai terdakwa, namun ia menilai kedua belah pihak mencari keadilan.

Dalam eksepsi yang dilayangkannya dalam persidangan, bahwa menurutnya muncul tumpang tindih dalam dakwaan yang diberikan JPU.

“Melalui pemikiran kami selakukan penasihat hukum. Makanya kami minta batak demi hukum, tapi itu kembalikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan,” imbuhnya.(Kamal-02)

Exit mobile version