Beranda Daerah Polresta Surakarta Amankan Dua Wanita Pelaku Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce

Polresta Surakarta Amankan Dua Wanita Pelaku Penipuan Bermodus Seminar E-Commerce

Polresta Surakata ketika amankan wanita pelaku penipuan (Foto:ist)

Solo, Jatengnews.id – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan dua orang wanita yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan, di kawasan Taman Jaya Wijaya, Mojosongo, Jebres, Solo pada Senin (14/4/2025) siang.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo,  melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing berinisial NK (20), warga Semarang, dan DP (24), warga Ngawi, Jawa Timur, diduga melakukan penipuan terhadap seorang mahasiswi bernama Arlika (20), warga Sragen.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan Pelaku Begal Payudara

Kasat Samapta menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta, yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ujarnya, Tim Sparta segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim mendapati dua perempuan telah dikerumuni oleh massa.

 “Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku diduga telah menipu korban dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce. Untuk bergabung, korban diminta membayar uang sebesar Rp17 juta,”jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, korban mengaku mengenal para pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku menawarkan seminar e-commerce dengan biaya pendaftaran Rp200 ribu. Namun, setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp17 juta untuk menjadi anggota penuh. Sebelum uang dibayarkan sepenuhnya, handphone korban disita sebagai jaminan oleh pelaku,”ungkapnya.

Merasa dirugikan dan tidak pernah melihat produk yang dijanjikan, korban akhirnya meminta bantuan teman dan warga sekitar untuk mengamankan kedua pelaku.

Baca juga: Polresta Surakarta Bekuk Curanmor Asal Lampung

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi dua unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu lembar surat perjanjian.

Kedua pelaku beserta korban kemudian dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke piket Reskrim guna proses hukum sesuai yang berlaku. “Untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini ditangani Sat Reskrim,”pungkasnya. (Iwan-02).

Exit mobile version