Semarang, Jatengnews.id – Pengacara terdakwa Aipda Robig Zaenudin, Heri Darman minta terdakwa dibebaskan.
Telah diketahui sebelumnya bahwa dalam sidang kedua kasus polisi tembak mati siswa, ada tujuh pengacara Aipda Robig yang hadir mendampingi penyampaian eksepsi atau nota keberatan.
Baca juga: Sidang Aipda Robig, Terdakwa Bawa Tujuh Pengacara
Heri menyampaikan bahwa dalam eksepsi yang dilayangkan sebelumnya, ada banyak poin yang menurutnya dakwaannya mengganjal sehingga pihaknya minta Robig di bebaskan.
“Iya kita minta bebas. Oh namanya eksepsi ya. Pasti semua-semua begitu. Kita memohon tapi keputusan itu semua ada di Majelis Hakim,” jelasnya usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Semarang.
Kiranya, dirinya sebagai kuasa hukum Robig ia memiliki hak memperjuangkan kebebasan terdakwa dengan dalih sama-sama menuntut keadilan.
“Kalau nanti klien kami dinyatakan salah. Kita terima. Kalau nanti suatu ketika klien kami dinyatakan tidak bersalah, semua masyarakat bisa terima,” ujarnya.
Ia mangaku bakal terus memperjuangkan apa yang menurut kliennya benar, salah satunya dakwaan yang diberikan.
“Makanya kami minta batal demi hukum, tapi itu kembalikan kepada Majelis Hakim yang memutuskan,” ujarnya.
Merespon hal ini, ayah korban almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Andi Prabowo menegaskan tidak terima jika pelaku dibebaskan.
Baca juga: Terdakwa Aipda Robig Belum Dipecat, Keluarga Gamma Kecewa
Andi masih mengaku masih mengingat bagaimana anak semata wayangnya tewas dalam insiden polisi tembak pelajar di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan Kota Semarang tempo lalu.
“Ya keenakan orangnya kalau dibebaskan, haruanya kan tidak seperti itu, kalau memang dia bersalah ya harua ditahan,” tandasnya. (Kamal-02)