29 C
Semarang
, 16 April 2025
spot_img

Dishub Kendal Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang

Kendal, Jatengnews.id  – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi dan pengaturan pembatasan angkutan barang di sepanjang jalan Pantura Kendal Selasa (15/04/2025).

Sosialiasi tersebut dimulai dari jalur Pantura exit tol Weleri oleh petugas Dishub, Satlantas Polres Kendal, TNI dan Satpol PP. Truk bermuatan barang yang melintas dari arah barat dihentikan oleh petugas dan diberikan sosialisasi serta diimbau supaya menunggu dan parkir di bahu jalan sepanjang jalan Arteri Weleri.

Baca juga : Polres Kendal Bersama Forwaken Bagikan Takjil Gratis

Kegiatan pembatasan operasional angkutan barang ini dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan tanggal 24 Maret 2025 perihal Rekomendasi Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Kabupaten Kendal.

Kepala Dishub Kendal Muhammad Eko mengatakan, pemberlakuan pengaturan pembatasan angkutan barang dilaksanakan mulai tanggal 15 April hingga 30 Mei 2025 dengan waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan pada hari kerja (Senin hingga Jumat) pukul 06.00 – 08.00 WIB.

“Mulai hari ini kita lakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada pukul 06.00 – 08.00 WIB angkutan barang tidak boleh melintas di jalan nasional Pantura Kendal. Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” jelasnya

Disamping itu langkah ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, Karena di jam-jam sibuk pagi tersebut banyak anak sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua. Sebagaimana kita tahu jalan nasional Pantura Kendal itu tidak ada jalur khusus untuk sepeda motor sehingga lalu lintas ramai antara kendaraan besar maupun sepeda motor.

“Harapan kami tentunya dalam 15 hari kedepan itu kesadaran para sopir, para pengusaha angkutan darat atau informasi ini setidaknya sudah tersampaikan ke pengemudi maupun pengusaha angkutan barang. Sehingga nanti akan menggugah kesadaran untuk tidak melintas pada jam yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengimbau kepada sopir maupun pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan operasional ini demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalur Pantura Kendal.

“Untuk para sopir angkutan barang kami mengimbau tidak melintas di jalan nasional Pantura Kendal pada pagi hari karena ini untuk keselamatan bersama terutama keselamatan anak-anak sekolah,” terangnya

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto mengatakan,  pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI, Dishub maupun Satpol PP untuk melaksanakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di ruas jalan sepanjang Pantura Kendal.

Baca juga : Polres Kendal Buka Loket Khusus untuk Korban Banjir

“Setelah dilakukan kegiatan sosialisasi kita setiap harinya akan menempatkan personel, kegiatan ini berlangsung dari hari Senin sampai Jumat. Tujuannya untuk saling mengingatkan karena banyak kendaraan yang melintas sehingga kalau tanpa kehadiran petugas untuk melakukan pengaturan,” imbuhnya. (Arif-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN