27 C
Semarang
, 16 April 2025
spot_img

Propam Polda Jateng Patsus Tiga Pelaku Jual Beli Tahanan

Semarang, Jatengnews.id – Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) lakukan pantauan khusus (Patsus) kepada tiga orang pelaku kasus jual beli tahanan.

Penetapan ini terjadi setelah viralnya unggahan video di medsos perihal dugaan suap dan atau jual beli tahanan di wilayah Polda Jateng.

Baca juga: Propam Selidiki Dugaan Jual Beli Tahanan di Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan, bahwa ada tiga anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) telah dilakukan Patsus selama 30 hari.

“Ketiga orang tersebut adalah Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU,” jelasnya kepada awakmedia Senin (14/4/2025).

Menurutnya, upaya Patsus tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran Standar Operasinal Prosedur (SOP) dalam menjaga tahanan.

“Jadi yang bersangkutan ketiga orang ini melakukan kegiatan transaksional layanan jaga tahanan di Polda Jateng,” paparnya.

Tak hanya dilakukan patsus, mereka juga bakal menjalani sidang disiplin atas apa yang ia lakukan.”Mereka statusnya di Bintara jaga tahanan,” katanya.

Saat ini, ketiganya sudah dimutasi ke bagian Yanma Polda Jateng. Artanto juga membenarkan bahwa praktik jual beli tahanan tersebut terbukti terjadi.

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Anak Kandung, Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK

“Betul, tidak terbantahkan lagi. Di dalam itu transaksional yaitu pindah kamar, kemudian kedua adanya layanan fasilitas handphone sehingga terjadi transaksional dengan anggota jaga,” jawabnya perihal video viral tersebut.

Karena adanya kejadian ini pihaknya bakal melakukan pengawasan melekat kepada para anggotanya supaya memberikan layanan tahanan dengan baik di rutan. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN