27 C
Semarang
, 16 April 2025
spot_img

Polres Demak Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah

Mengaku sebagai biro jasa pengurusan sertifikat, seorang pria asal Malang, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Demak, Jatengnews.id – Mengaku sebagai biro jasa pengurusan sertifikat, seorang pria asal Malang, Jawa Timur, harus mendekam di tahanan Polres Demak.

Risko Andrya (37) tahun, yang diketahui tinggal di kontrakan wilayah Pedurungan, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah dan saat ini diamankan Polres Demak.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa kasus bermula pada April 2023. Saat itu, tersangka mendatangi rumah pelapor, Mujahadah, dan menawarkan jasa pengurusan balik nama serta sertifikat warisan.

Baca juga: Kapolres Demak Pimpin Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

“Tersangka mengaku bisa mengurus balik nama dan turun waris sertifikat tanah. Kemudian ia datang lagi dan mengambil tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yakni SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” jelas Kompol Satya saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Setelah itu, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang diminta untuk ditransfer. Namun, saat pelapor meminta agar penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung, Risko menolak dengan alasan tidak bisa bertemu. Pelapor akhirnya menerima satu sertifikat melalui jasa pengiriman, namun ditemukan kejanggalan pada dokumen tersebut.

“Setelah dikroscek ke Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen, ternyata Akta Waris yang tertera dalam sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris tersebut. Dari hasil pemeriksaan BPN Demak, juga ditemukan bahwa SHM No. 01071 adalah palsu,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Risko mengatakan bahwa sertifikat palsu tersebut dibuat sendiri menggunakan alat seadanya.

“Itu saya ketik sendiri, di-print pakai printer. Dulu saya memang mengurus yang asli, tapi sekitar satu tahun terakhir saya mulai buat yang palsu,” ujar Risko di hadapan awak media.

Ia mengaku sudah tiga kali melakukan praktik serupa selama satu tahun terakhir dan mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Terakhir saya dapat uang Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai buat kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Modus operandi yang digunakan Risko adalah memanfaatkan keinginan pelapor untuk mengurus balik nama sertifikat warisan dari almarhum suaminya kepada dirinya sendiri dan kepada pembeli baru bernama Nur Rohman. Alih-alih melalui jalur resmi, tersangka mencetak sendiri sertifikat palsu yang menyerupai aslinya.

Baca juga: Polres Demak Razia Miras, Ratusan Botol Diamankan

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga sertifikat atas nama Ahmad Adil yang diduga menjadi objek pemalsuan. Kejadian pemalsuan diketahui berlangsung di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.

Akibat perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik.

“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” pungkas Kompol Satya. (Sam-01).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN