27 C
Semarang
, 16 April 2025
spot_img

Polres Demak Ringkus Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Demak, Jatengnews.id – Polres Demak berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri di wilayah Kecamatan Bonang.

Pelaku berinisial TGH (42) kini telah diamankan Polres Demak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa peristiwa tragis itu pertama kali diketahui setelah korban yang masih berusia remaja melahirkan seorang bayi di sebuah rumah sakit di Kudus pada Februari 2025 lalu.

“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini terungkap setelah korban melahirkan dan akhirnya mengungkap kejadian kepada keluarganya,” ujar Kompol Satya, saat gelar konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Menurut keterangan, aksi bejat tersebut sudah terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga melanjutkan ke sekolah menengah pertama. Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah tangga untuk melancarkan perbuatannya.

“Pelaku memanfaatkan posisi dan situasi di rumah. Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan, terlebih pelaku merupakan orang dekat korban,” lanjut Kompol Satya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan TGH sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kejadian. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak terkait untuk proses pemulihan fisik dan psikologis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat. Apabila mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Kompol Satya.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Perjudian di Warung Kopi

Polres Demak juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di lingkungan keluarga, demi mencegah terulangnya kasus serupa. (Sam-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN