Semarang, Jatengnews.id – KPK telah melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Haruno Patriadi mengatakan bahwa pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum pada 10 April 2025.
Baca juga : Video Mbak Ita Enggan Ditanya Soal Penyidikan KPK
“Terdapat tiga berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang dilimpahkan,” katanya dikutip Senin (14/04/2025).
Hevearita akan diadili dalam satu berkas perkara dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, yang juga suaminya.
Hevearita dan Alwin Basri diduga terlibat dalam kasus korupsi penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023.
Baca juga : Akan Diperiksa KPK Mbak Ita Kembali Mangkir
Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang. KPK menyangka keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar. (03)