Kendal, Jatengnews.id – Tambang galian C di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, telah resmi ditutup.
Penutupan dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah bersama Komisi C DPRD Kendal.
Baca juga : Bupati Kendal Berharap RPJMD Tahun 2025 – 2029 Pacu Kabupaten Kendal Maju dan Berkelanjutan
Adapun, penutupan ini dilakukan karena tambang tersebut telah habis masa izinnya namun masih nekat beroperasi
Anggota Komisi B DPRD Kendal Fraksi Golkar, Mora Sandhy, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan memantau jika ada tambang galian C yang telah habis masa izinnya dan nekat beroperasi di wilayah Boja dan sekitarnya.
“Kami akan terus memonitor dan berkomunikasi dengan anggota dewan lainnya agar tidak terulang lagi kasus tambang galian C yang nekat beroperasi walau izin sudah mati,” ungkapnya dikutip, Senin (14/04/2025).
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, menjelaskan bahwa penutupan tambang galian C dilakukan karena diduga tambang tersebut telah habis izinnya tapi masih nekat beroperasi.
Setelah penutupan, Komisi C menyerahkan seluruh proses hukum kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Aplikasi Sim-WAN Optimalkan Tata Kelola Keuangan DPRD Grobogan
“Tambang ini resmi ditutup dan karena ada sejumlah alat bukti seperti alat berat dan solar, kita minta supaya pihak kepolisian memasang garis polisi,” imbuhnya. (Arif-03)