Beranda Daerah Bentrok Berujung Maut, Pemuda di Demak Tewas Dikeroyok

Bentrok Berujung Maut, Pemuda di Demak Tewas Dikeroyok

Press release pengeroyokan warga Dukuh Cempan di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025). (Foto : Sam)

Demak, Jatengnews.id – Upaya klarifikasi antarwarga di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, berubah menjadi tragedi.

Seorang pemuda bernama Aqil Siroj (25), warga Dukuh Panjunan, Kabupaten Demak meregang nyawa setelah dikeroyok sekelompok warga Dukuh Cempan pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, menjelaskan bahwa korban datang bersama enam rekannya untuk mencari penjelasan terkait insiden sebelumnya.

Baca juga : Polres Demak Tangkap Kurir Sabu di Sayung

“Korban Aqil Siroj bersama warga Dukuh Panjunan lainnya mendatangi Dukuh Cempan untuk mengklarifikasi kenapa warga Cempan menghadang saat warga Panjunan membangunkan sahur pada malam puasa terakhir,” ujar Kompol Satya saat gelar press release di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Namun, klarifikasi tersebut justru memicu kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Warga Dukuh Cempan yang jumlahnya lebih banyak secara tiba-tiba menyerang kelompok korban. Dua orang, Aqil Siroj dan Kholidin, tertinggal di lokasi dan menjadi korban pengeroyokan brutal.

“Tanpa sebab yang jelas, terjadi kekerasan oleh warga Dukuh Cempan. Aqil Siroj tertinggal dan terus dianiaya hingga meninggal dunia. Korban lain berhasil melarikan diri dan meminta bantuan warga Panjunan,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, turut menjelaskan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal karena benturan benda tumpul di kepala. Tidak ada luka senjata tajam, tapi ditemukan batu, balok kayu, dan papan di lokasi yang diakui oleh pelaku dan saksi sebagai alat untuk melakukan kekerasan,” terang Kuseni.

Sebanyak lima orang menjadi korban dalam insiden ini, empat luka-luka dan satu meninggal dunia. Polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21). Seluruhnya warga Desa Bonangrejo.

Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan dalam waktu dekat akan diterbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu tersangka sempat menyampaikan alasannya saat ditanyai wartawan.

“Sebelum malam takbiran memang ada gesekan. Di hari H saya datang terlambat, niat saya sebenarnya untuk melerai karena mereka teman-teman saya. Tapi situasi semakin panas, dua kubu saling serang,” ungkapnya.

Baca juga : Polres Demak Razia Miras, Ratusan Botol Diamankan

Ia juga mengaku melihat beberapa pelaku dalam kondisi mabuk akibat konsumsi alkohol.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya delapan buah batu, dua kaos, dan empat batang kayu. (Sam-03)

Exit mobile version