27 C
Semarang
, 11 April 2025
spot_img

Jalani Sidang di Polda Jateng Brigadir AK Tersangka Pembunuh Bayi Dipecat

Semarang, Jatengnews.id – Brigadir Ade Kurniawan (AK) tersangka kasus polisi membunuh bayi kandungnya, telah di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri, Kamis (10/04/2025).

Telah diketahui sebelumnya bahwa Brigadir AK merupakan Anggota Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

Baca juga : Brigadir AK Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Dua Bulan

Telah diketahui bahwa Brigadir AK telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEP) di Propam Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa  putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Brigadir AK yang dipimpin oleh ketua sidang AKBP Edi Wibowo penyidik Madya dari Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah.

“Berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti, kemudian keterangan dari terduga pelanggar Brigadir AK, keputusan yang diberikan oleh hakim sidang tersebut terhadap terduga pelanggar adalah perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela,” ujarnya usai sidang etik pada Kamis (10/4/2025) sore.

Salah satu pelanggarannya yakni, menjalin hubungan pernikahan di luar resmi terhadap wanita lain sehingga memiliki anak.

“Kedua, diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur yang berakibat meninggal dunia,” ungkapnya.

Kasus tersebut, kabarnya aat ini tengah diproses oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

“Sehingga sidang tersebut hakim memutuskan bahwa yang bersangkutan divonis atau diputuskan untuk PTDH dan patsus selama 15 hari,” jelasnya.

Setelah AK ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya penahanannya dialihkan ke penyidik reserse kriminal umum.

“Sehingga patsus hanya 15 hari kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik reserse kriminal umum Polda Jawa Tengah,” katanya.

Meskipun demikian, diketahui bahwa AK diduga akan melakukan banding atas putusan PTDH yang ia terima.

“Hasil tadi setelah diputus PTDH yang bersangkutan menyatakan akan pikir-pikir. Dari pikir-pikir ini yang bersangkutan masih diberikan waktu 3 hari untuk menyatakan apakah pikir-pikir atau yang bersangkutan menerima,” jelasnya.

Kuasa Brigadir AK, Moh Harir membenarkan, bahwa kliennya akan melakukan banding selama tiga hari kedepan.

“Klien kami tadi sudah kami konfirmasi bahwa akan mengajukan banding selama 3 hari ini,” ucapnya.

Atas tudingan tidak merasa bersalah, ia menyinggung soal hak kliennya yang bisa memperjuangkan posisinya dalam persidangan.

“Kode etik bukannya tidak bersalah tapi tetap kita akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan bagi klien kami,” akunya.

Artinya, meskipun AK telah menjadi tersangka pembunuhan bayi namun tetap ingin menjadi Polisi.

Pengacara ibu korban (bayi dua bulan), Amal Lutfiansyah menyatakan, syukur atas putusan yang diambil KKEP Polda Jateng atas tindakan yang dilakukannya.

Dalam sidang tersebut, tampak bahwa ibu korban menangis histeris dan nenek korban sempat emosional ke AK.

Baca juga : Dugaan Pembunuhan Anak Kandung, Propam Polda Jateng Tahan Brigadir AK

“Iya, namanya nenek ketemu dengan Terduga pelaku ya pasti. Ini kan  momen pertama kali ketemu ya. Jadi ya emosional, teriak-teriak lalu sempat dikatakan bahwa kamu pembunuh dan lain-lain, saya kira itu adalah hal yang manusiawi dan luapan emosional sesaat pada waktu pertama kali bertemu,” jelasnya. (Kamal-03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN