Karanganyar, Jatengnews.id – Mantan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, diberhentikan dengan tidak hormatĀ dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, yang menyatakan bahwa terdakwa Wahyu Agus Pramono, secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Baca juga: Video Kejari Karanganyar Tetapkan Camat Ngargoyoso Tersangka
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara. JPU dan terdakwa tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, Pemkab Karanganyar langsung mengambil langkah tegas.
“Kita proses sesuai ketentuan. Kita berhentikan,”ujar Bupati Karanganyar Rober Christanto singkat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Jumat (11/4/2025) menambahkan, saat ini yang bersangkutan masih dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai ASN.
Dengan PTDH tersebut, jelasnya, yang bersangkutan kehilangan hak pensiun sebagai ASN.
“Diberhentikan dengan tidak hormat. Saat ini masih berproses,”tegasnya.
Timotius mengimbau kepada seluruh ASN di Karanganyar, agar lebih tulus dan hati-hati dalam bekerja dan melayani masyarakat.
“Ini jadi pelajaran. Kami mengimbau agar seluruh ASN hati-hati dalam menjalankan tugas,”pungkasnya.
Baca juga: Pemkab Karanganyar Gelar Gerakan Pangan Murah
Seperti diketahui, setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Camat Ngargoyoso non aktif, Wahyu Agus Pramono.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi kepada pejabat Kecamatan Ngargoyoso terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.(Iwan-02)