Solo, Jatengnews id – Diduga melakukan pelecehan seksual, BTN (30) warga Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar, diamankan Sat Reskrim Polresta Surakarta, Selasa (8/4/2025).
BTN melakukan aksi pelecehan berupa pembegalan payudara terhadap BRA (17) di Jalan Kali Kuantan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres Kota Surakarta.
Baca juga: Polresta Surakarta Bekuk Curanmor Asal Lampung
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur usai dihajar warga. Beruntung polisi dari Polsek Jebres segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Kemudian pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta diserahkan ke unit PPA untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, ditahan di Mapolresta Surakarta. Tersangka dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP. dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan, pelecehan terjadi setelah korban melaksanakan olahraga di Stadion Manahan Solo.
Menurut Kasat Reskrim, saat kejadian korban hendak pulang kerumahnya di daerah Pucang Sawit Jebres.
“Namun saat korban melintas di Jalan Kali Kuantan Jagalan, pelaku yang mengendarai sepeda motor honda Verza tiba – tiba memepet korban dari arah kanan dan meremas bagian dada korban menggunakan tangan kiri sebanyak 1 kali,”ungkapnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menjalankan aksinya, tersangka melarikan diri melalui gang pemukiman warga sekitar. Namun naas, gang yang dilewati pelaku adalah jalan buntu.
Baca juga: Tim Resmob Polresta Surakarta Amankan Pelaku Jambret
“Tersangka balik arah. Dan diluar gang sudah banyak warga yang menunggu. Korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut,”jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya,”pungkasnya. (Iwan-02)