
Demak, Jatengnews.id – Warga Kabupaten Demak memadati Kantor Samsat Demak untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah bersama Samsat Jateng.
Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak dengan berbagai keringanan.
Memasuki hari kedua program pemutihan, antrean panjang masih terlihat di ruang pembayaran pajak Samsat Demak. Antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program ini menandakan munculnya kesadaran terhadap kewajiban pajak kendaraan.
Baca juga : Pelanggaran Operasi Patuh Candi di Demak Didominasi Kendaraan Roda Dua
Kepala Samsat Demak, Haripahwati Septi Rahayu, mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak ini telah dimulai sejak 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa penerimaan pajak di Samsat Demak mengalami lonjakan signifikan akibat tingginya partisipasi masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah lebaran ini, pembayaran pajak meningkat hingga 50 persen dari biasanya,” ujar Haripahwati, yang akrab disapa Yayuk, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, pendapatan harian Samsat Demak kini mencapai Rp 925 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan biasanya yang berkisar antara Rp 300-400 juta per hari.
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat antusias memanfaatkan program ini,” tambahnya.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggak pada tahun pajak 2024 dan sebelumnya. Selain itu, denda administratif bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak juga dihapuskan.
Namun, Yayuk menegaskan bahwa untuk mendapatkan manfaat dari program ini, wajib pajak tetap harus membayar pajak tahun berjalan. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak tahun ini, denda tetap berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan. Menurutnya, pembayaran pajak yang disiplin akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Baca juga : Polres Demak Siap Tertibkan Sound Horeg Saat Malam Takbir
“Kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat, tidak hanya saat ada program pemutihan. Pajak adalah kebutuhan bersama untuk membangun dan memajukan daerah,” pungkasnya. (Sam-03)