Karanganyar, Jatengnews.id – DPRD minta Pemkab Karanganyar menutup toko modern yang tak berizin dan berada di luar zona sesuai aturan Perda No 17 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
“Kami minta toko modern yang berada di luar zona yang ditetapkan segera ditutup. Karena managemen toko modern sama dengan yang ada di wilayah yang ditetapkan dalam Perda,”ujar Ketua DPRD Karangnyar Bagus Selo Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Pemkab Banjarnegara Sidak Pasar dan Toko Modern Ini Temuannya
Bagus Selo juga mendesak Pemkab Karanganyar memberikan sanksi kepada dinas terkait yang telah memberikan rekomendasi beroperasinya toko modern, di luar Perda.
“Sanksi tegas berupa penutupan dan sanksi kepada dinas terkait yang menerbitkan perizinan harus diberikan. Karena ini sangat merugikan pedagang kecil,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar, Heru Joko Sulistyono menyampaikan, dari sisi perizinan, pengelola telah mengajukan izin melalui Online Single Submission (OSS).
Hanya saja, Heru menegaskan, para pengelola, belum mengantongi izin operasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinnaker) Karanganyar.
“Pengelola memiliki izin. Tapi memang seluruh pengelola toko modern belum memiliki izin operasional dari Disdagperinnaker,”jelasnya.
Heru mengakui ada gap antara Pemkab dan Pemerintah Pusat dalam izin minimarket. Misalnya OSS sudah menerbitkan izin usaha, sementara Pemkab ada Perda yang mengatur soal pendirian minimarket atau toko modern.
Terkait dengan permintaan penutupan dari DPRD terhadap toko modern yang tidak memiliki izin operasional, Heru mengatakan, pihaknya tidak dapat serta merta melakukan penutupan.
Baca juga: DPRD Karanganyar Minta Pemkab Tindak Tegas Minimarket Salahi Aturan
Dikatakannya, toko modern yang berdiri saat ini tidak hanya jaringan waralaba Indomaret dan Alfamart, namun juga minimarket yang dibangun warga lokal.
Jika harus menutup minimarket waralaba, maka Pemkab harus menutup pula minimarket non waralaba.
“Perlu proses untuk melakukan penutupan. Surat teguran hingga surat peringatan sampai dilakukan penutupan,”pungkasnya. (Iwan-02)