Semarang, Jatengnews.id – Terdakwa kasus polisi tembak mati pelajar Semarang, Aipda Robig Zainudin telah usai menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).
Sekitar pukul 13.10 WIB, sidang dakwaan terdakwa Aipda Robig Zainudin bin Mulyono dilaksanakan.
Baca juga: Aipda Robig Lakukan Banding, Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4
Keluarga alamarhum Gamma Rizkynata Oktafandy merasa sangat kecewa karena mendengar status pelaku masih menjadi anggota Polri.
Dalam sidang tersebut, Robig mengaku belum dipecat dari Polri meskipun telah melakukan tindakan pembunuhan.
“Saya masih bekerja sebagai anggota Polri,” ungkapnya saat ditanya oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari, perihal apa pekerjaannya.
Sama seperti sebelumnya, Robig didakwa dengan Pasal 80 Undang Undang No 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan.
Dalam dakwaannya, Robig didakwa melakukan tindakan penembakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan tembakan sebanyak empat kali.
Tembakan tersebut, mengenai tiga orang korban yakni inisial A, S dan almarhum Gamma.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sateno, Robig menyampaikan bakal melakukan eksepsi.
“Iya saya ajukan eksepsi,” jawabnya saat ditanya Ketua Hakim apakah keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Dalam dakwaannya, Sateno menjelaskan bahwa benar Gamma meninggal dunia karena mendapatkan tembakan yang dilakukan Robig.
“Peluru tersebut menembus bagian panggul kanan hingga mengenai kantung kemih sehingga mengakibatkan mati lemas,” kata Sateno.
Kuasa Hukum Korban, Zainal Abidin Petir menyampaikan, bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sangat brutal dan jelas terdakwa bersalah. Zainal tegaskan keluarga kekecew karena status Robig masih sebagai anggota Polri.
Ia menilai keputusan pertama Polda Jateng atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Robig dalam sidang etik sudah sesuai.
Namun karena banding Robig yang sampai lebih dari 30 hari masih belum dilaksanakan, sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga.
“Menurut saya terlalu lama, mestinya sebelum hari raya sudah ada sidang itu. Sudah dipecat ya segera bandingnya disidang, jangan ditunda-tunda. Menurut saya sengaja ditunda-tunda,” tegasnya.
Baca juga: Memori Banding PTDH Robig Dilayangkan, Sebentar Lagi Sidang
Perihal eksepsi yang diajukan Robig, pihaknya mempercayakan kepada pihak jaksa.
“Saya berharap dari dakwaan ini jaksa menuntut berat supaya nama institusi Polri baik,” harapnya.
Sementara itu, Ayah Gamma, Andi Prabowo sebelumnya telah meminta supaya Robig mendapatakan hukuman mati. Tak hanya itu, Andi juga menyayangkan karena dari Robig maupun institusi Polri sampai hari ini belum ada permintaan maaf kepada keluarga.(Kamal-02)