29 C
Semarang
, 12 April 2025
spot_img

Sidang Dakwaan Robig Zainudin, Ayah Korban Minta Hukuman Mati

Semarang, Jatengnews.id – Sidang perdana agenda dakwaan kasus polisi tembak mati pelajar bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

Telah diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi kasus polisi tembak mati pelajar bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) siswa SMK 4 Kota Semarang.

Baca juga: Memori Banding PTDH Robig Dilayangkan, Sebentar Lagi Sidang

Adapun pelaku dalam kasus polisi tembak mati pelajar ini bernama Aipda Robig Zainudin anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Pengadilan Negeri Semarang, menjadwalkan bakal melaksanakan sidang perdana agenda dakwaan pada Selasa (8/4/2025) pukul 09.30 WIB.

Terpantau ayah korban Andi Prabowo, bersama kuasa hukum dan keluarganya tampak telah hadir dan bersiap sejak pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Namun hinggga saat ini pukul 12.42 WIB, sidang masih belum dimulai.

Ayah Gamma, Andi sempat mengeluhkan karena lamanya proses yang ia alami. Termasuk molornya persidangan menjadi catatan yang ia keluhkan.

Dalam persidangan ini, dirinya berharap pelaku mendapatkan dakwaan seberat-beratnya.

“Keadilan seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati. Pasal yang diterapkan itu yang tertinggi,” ungkapnya kepada awak media.

Sampai hari ini, dirinya masih mengingat betul bagaimana dalam CCTV yang beredar Robig dengan tega menebak anaknya.

Baca juga: Kuasa Hukum Robig Angkat Bicara, Alasan Sama dengan Kapolrestabes

“Kalau saya pribadi sih inginnya seperti itu mas. Jadi korban nyawa juga harus ditanggung dengan nyawa, kalau hukum Jawa kan seperti itu,” tegasnya.

Saat ini sekitar pukul 12.50 WIB, Robig dan tahanan lain tampak tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN