26 C
Semarang
, 13 April 2025
spot_img

DPRD Karanganyar Minta Pemkab Tindak Tegas Minimarket Salahi Aturan

Karanganyar, Jatengnews.id – Ketua DPRD Karanganyar,  Bagus Selo, mendesak Pemkab melalui Satpol PP, mengambil tindakan tegas terhadap beroperasinya minimarket tak berizin dan melanggar aturan tentang penataan pasar modern ini.

Desakan tindakan tegas tersebut harus dilakukan, menyusul banyaknya keluhan para pedagang tradisional di wilayah yang dilarang pendirian mini market.

Baca juga: Solo Urbana City Bidik Pangsa Pasar Menengah Atas

Menurut Bagus Selo, pendirian minimarket tersebut, menyalahi aturan sebagaimana yanh diatur dalam Perda No 17 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

“Perda secara tegas hanya mengizinkan pendirian pasar modern di tiga kecamatan saja, yaitu Jaten, Colomadu, dan Karanganyar. Wilayah selain tiga kecamatan tersebut, tidak diizinkan. Kami minta ini harus ditertibkan dan diambil tindakan tegas,”ujarnya Selasa (8/4/2025).

Dijelaskannya, Perda juga mengatur jarak minimal pendirian pasar modern adalah 500 meter antar pasar modern.

Terkecuali bagi pasar modern yang telah berdiri sebelum Perda diterbitkan (eksisting). Dengan kata lain, sebelum Perda ditetapkan toko modern diluar 3 kecamatan yang diperbolehkan bediri itu sudah ada terlebih dahulu.

“Kita menemukan fakta di lapangan,  adanya modus operandi untuk mengakali aturan ini, dengan banyaknya toko modern yang berdiri di luar zona yang diperbolehkan. Kami khawatir, jika dibiarkan, akan merembet ke wilayah lain, dan akan menggangu pedagang kecil,”terangnya.

Maraknya pendirian minimarket ini, diunggah melalui amunTiktok melalui akun@Utami Nurjanah.

Baca juga: Pemkab Banjarnegara Sidak Pasar dan Toko Modern Ini Temuannya

Dalam video tersebut,  seorang pedagang yang mengaku berasal dari Jatipuro, mengaku resah dengan menjamurnya minimarket modern yang beroperasi di dekat pasar tradisional.

“Kami berada di Jatipuro Karanganyar, telah berdiri minimarket yang lokasinya sangat dekat sekali dengan pasar tradisional. Dan kami sebagai pedagang kecil merasa sangat keberatan dengan adanya minimarket yang berdiri dekat pasar kami di Jatipuro,”ungkapnya.(Iwan-02).

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN