
Demak, Jatengnews.id – Tragedi memilukan terjadi di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang sengaja disembunyikan terbongkar.
Seorang pemuda, Aqil Siroj, tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan pada Senin (31/3/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian ini juga menyebabkan korban lainnya, Kholidin, mengalami luka parah setelah dianiaya dan dibuang ke sawah.
Menurut keterangan kakak kandung korban, Ahmad Lukman, peristiwa ini bermula dari ketegangan saat takbiran keliling. Awalnya, rombongan takbiran dilarang melintas di wilayah tersebut, tetapi akhirnya diizinkan.
Baca juga: Modus Tawuran, Polres Demak Bubarkan Perang Sarung Tengah Malam
Namun, keesokan harinya, sekelompok pemuda mencoba meminta klarifikasi terkait larangan tersebut.
“Sebelum sempat bertanya, mereka sudah dikeroyok. Isu bahwa pihak kami datang untuk mengajak tawuran itu tidak benar. Kami hanya ingin meminta penjelasan,” ujar Ahmad Lukman kepada Jatengnews.id, Senin (7/4/2025).
Lukman menambahkan bahwa kelompok mereka yang berjumlah enam orang tidak membawa senjata apa pun. Namun, lawan mereka tampaknya sudah bersiap dengan kayu balok.
Akibatnya, Kholidin dan Aqil Siroj menjadi sasaran pengeroyokan. Kholidin dianiaya secara brutal, diseret ke sawah, dan dihantam hingga kepalanya terendam air. Saat Aqil mencoba mencari Kholidin, ia justru ikut dikeroyok hingga meninggal dunia.
“Hasil autopsi menunjukkan kepala adik saya pecah menjadi dua bagian. Alat yang digunakan diduga berupa kayu balok sepanjang sekitar satu meter,” jelas Lukman.
Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap empat orang terduga pelaku. Namun, ada sekitar 11 orang lainnya yang masih buron, termasuk dalang utama pengeroyokan. Sayangnya, pihak kepolisian belum mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) karena libur cuti Lebaran.
“Kami berharap kasus ini segera terungkap, semua pelaku ditangkap, dan dihukum setimpal agar ada keadilan bagi korban,” tegas Lukman.
Baca juga: Polres Demak Berantas Miras Premanisme dan Narkoba Menjelang Ramadhan
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa dua balok kayu jati sepanjang satu meter. Sementara itu, satu korban yang sebelumnya dalam kondisi kritis kini telah sadar dan diperbolehkan pulang.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Demak. Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera menangkap seluruh pelaku dan memberikan hukuman seadil-adilnya. (Sam-01).