Beranda Daerah Pemecatan Cacat Prosedur, Yayasan Berdamai dengan Vokalis Novi Sukatani

Pemecatan Cacat Prosedur, Yayasan Berdamai dengan Vokalis Novi Sukatani

Vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati. (Foto:ist)

Semarang, Jatengnews.id – Yayasan sekolah mengakui adanya kecacatan prosedur atas pemecatan atau pemberhenti hubungan kerja (PHK) kepada vokalis Band Sukatani Novi Citra Indriyati.

Baru-baru ini, akun media sosial Instagram SDIT Mutiara Hati Banjarnegara bertemu dan bersepakat bahwa kasus perihal pemecatan Novi itu dilakukan secara kekeluargaan.

Artinya kedua belah pihak telah berdamai. Terbukti pada 27 Maret 2025 lalu, pihak yayasan dan Novi bertemu dan bersama-sama membuat surat pernyataan.

Baca juga: LBH Pertanyakan Prosedur Polisi dalam Kasus Band Sukatani

Dalam surat pernyataan tersebut ada delapan poin penyampaian dan ditanda tangani oleh Ketua Yayasan baru, Ibnu Ashar, Novi dan ada dua saksi lainnya.

Isi dari surat pernyataan tersebut, pertama yayasan menyampaikan permintaan maaf dan telah diterima permintaan maaf oleh Novi.

“Dalam proses pemutusan hubungan kerja terhadap saudari, Novi Citra Indriyati, terhadap cacat prosedur yang dilakukan oleh saudara Khaerul Mudakir selaku ketua yayasan yang saat itu menjabat dan tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur dan tata kelola organisasi yayasan,” isi kalimat dalam pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan tersebut disampaikan, bahwa Ketua Yayasan sebelum yakni Khaerul Mudakir Indarmoko dinilai melakukan beberapa pelanggaran sehingga diberhentikan.

Pelanggaran yang dimaksudkan, Khaerul dinilai tidak melakukan koordinasi dengan pihak pengurus maupun pembina Yayasan Al Madani perihal putusan PHK terhadap Novi yang mengajar di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara.

Yayasan juga telah mengajak Novi untuk kembali mengajar, namun dalam pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa sudah tidak berkenan untuk kembali.

Meskipun demikian beberapa hal yang menjadi hak Novi telah deberikan termasuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Kuasa Hukum Sukatani Band dari LBH Semarang, Tuti Wijaya menyampaikan, bahwa keputusan ini sebelumnya telah melalui beberapa perundingan.

“Meski dalam perundingan sempat terdapat perbedaan pendapat mengenai penghitungan hak antara Bu Novi dalam hal ini sebagai vokalis Sukatani band dengan yayasan Al Madani Banjarnegara akan tetapi dari Bu Novi permasalahan ini telah selesai,” jelasnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Sudah Temui Band Sukatani, Jelaskan Tak Ada Intervensi

Selanjutnya, dari Sukatani bakal mengutamakan proses pemulihan dahulu terhadap Novi.

“Proses pemulihan masih butuh waktu bertahap,” katanya.

Sementara itu, pihaknya masih menunggu keterbukaan kasus baik dari Propam Mabes Polri maupun Polda Jateng.

Proses pemeriksaan seharusnya itu benar-benar dilakukan. Karena kalau dalam kasus lain menguap begitu saja, harapannya tetap diproses sembari menunggu dari kawan-kawan Sukatani kembali pulih,” tegasnya. (Kamal-02)

Exit mobile version