Karanganyar, Jatengnews.id – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi dan arisan bodong menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Firma Hukum Jamal and Partner, Jamal, Kamis (3/4/2025) menyampaikan, jika uang Rp700 juta yang dibawa oleh terdakwa Putri Aquena, seluruhnya telah dibagikan.
Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong Sampaikan Surat Terbuka ke Majelis Hakim
Termasuk dana arisan sebesar Rp200 juta, seluruhnya juga sudah disalurkan dan diikutkan ke dalam dana pinjaman.
“Dana pinjaman dan arisan, seluruhnya sudah tersalurkan,”jelasanya.
Jamal menegaskan, dalam perkara ini, para saksi tidak dimintai keterangan oleh penyidik dan hanya melalui perwakilan.
“Unsur pasal 372 KUHP yang diterapkan tidak terpenuhi. Karena tidak semua saksi atau yang meminjam diperiksa semua. Untuk membuktikan terdakwa Putri Aquena membawa uang, harus dibuktikan dengan keterangan saksi. Tapi ini kan tidak semua saksi diperiksa,”tegasnya.
Baca juga: Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan
Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Asri Purwati, meminta kepada majelis hakim bersikap adil dan transparan dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada majelis hakim dan siap membantu menyampaikan bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.(Iwan-02)