31 C
Semarang
, 3 April 2025
spot_img

Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Surat Dakwaan JPU Tidak Cermat

Karanganyar, Jatengnews.id – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi dan arisan bodong menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Firma Hukum Jamal and Partner, Jamal, Kamis (3/4/2025) menyampaikan, jika  uang Rp700 juta yang dibawa oleh terdakwa Putri Aquena, seluruhnya telah dibagikan.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong Sampaikan Surat Terbuka ke Majelis Hakim

Termasuk dana arisan sebesar Rp200 juta, seluruhnya juga sudah disalurkan dan diikutkan ke dalam dana pinjaman.

“Dana pinjaman dan arisan, seluruhnya sudah tersalurkan,”jelasanya.

Jamal menegaskan, dalam perkara ini, para saksi tidak dimintai keterangan oleh penyidik  dan hanya melalui perwakilan.

“Unsur pasal 372 KUHP yang diterapkan tidak terpenuhi. Karena tidak semua saksi atau yang meminjam diperiksa semua. Untuk membuktikan terdakwa Putri Aquena membawa uang, harus dibuktikan dengan keterangan saksi. Tapi ini kan tidak semua saksi diperiksa,”tegasnya.

Baca juga: Terdakwa Ajukan Pembelaan, JPU Tegaskan Tetap Pada Tuntutan

Sebelumnya,  Kuasa hukum korban, Asri Purwati, meminta kepada majelis hakim bersikap adil dan transparan dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga telah mengirimkan surat terbuka kepada majelis hakim dan siap membantu menyampaikan bukti terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN