
Semarang, Jatengnews.id – Terjadi kebakaran yang diakibatkan oleh balon udara di Jatimalang, Klirong, Kabupaten Kebumen Selasa (1/4/2025) malam kemarin yang menggegerkan warga.
Telah diketahui bahwa di Kebumen terdapat budaya menerbangkan balon udara usai melaksanakan Sholat Idul Fitri yang jatuh pada Senin (31/3/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan, kejadian kebakaran yang diakibatkan balon udara tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Pemprov Jateng Larang Terbangkan Balon Udara
“Insiden jatuhnya balon udara ini menimpa kabel listrik di depan SDN Jatimalang (sehingga terjadi kebakaran),” paparnya dalam keterangan resminya, Rabu (2/4/2025).
Kronologinya bermula adanya warga yang melihat balon udara jatuh dan mengenai kabel listrik kemudian terjadi percikan.
“Kemudian PLN mematikan aliran listrik untuk mencegH bahaya lebih lanjut dan petugas Pemadam Kebakaran Kebumen segera dikerahkan ke lokasi,” terangnya.
Paska kejadian ini, Artanto kembali menegaskan bahwa penggunaan balon udara harus sesuai dengan aturan.
“Balon udara bisa berbahaya terutama yang tidak bertambat dan mengandung bahan mudah terbakar karena ada potensi kebakaran dan gangguan aliran listrik,” jelasnya.
“Mari kita rayakan Idulfitri dengan tetap mematuhu aturan, demi keselamatan kita bersama,” tegasnya.
Pihaknya membeberkan beberapa langkah untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pada saat menggunakan balon udara.
Balon udara ditambatkan dengan tali minimal tiga titik dan dilengkapi dengan panji-panji agar terlihat oleh pesawat udara.
Ukuran balon udara dibatasi maksimal 4 meter diameter dan 7 meter tinggi, serta harus berwarna mencolok untuk memudahkan identifikasi.
Balon udara hanya boleh diterbangkan di ruang udara tidak terkontrol (uncontrolled airspace) dengan ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah, jarak pandang lebih dari 5 km, dan di luar radius 15 km dari bandara atau tempat pendaratan Helikopter.
Dilarang menggunakan bahan yang mudah terbakar, termasuk tabung gas dan petasan, yang dapat memicu kebakaran atau ledakan di udara.
Baca juga: Waspada Asal Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran Bisa Dipenjara
Lokasi penerbangan harus aman, jauh dari pemukiman, pepohonan, kabel listrik, dan SPBU untuk mencegah potensi bahaya.
Waktu penerbangan dibatasi hanya pada siang hari, dari matahari terbit hingga matahari terbenam.
(Kamal-01)