Karanganyar, Jatengnews.id – Deni Susilo, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dan pemberian fasilitas kredit PUD Bank Karanganyar tahun 2019-2023 yang merugikan keuangan negara, Rp4,3 miliar, dituntut selama 3 tahun penjara, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (26/3/2025).
Baca juga: Terdakwa Asusila Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp454.965.980. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp112.965.980. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika, terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto, Jumat (28/3/2025) mengatakan, terdakwa
Deni Susilo, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Subsidiair.
“Bedasarkan hasil keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pemberian fasilitas kredit di PUD BPR Bank Karanganyar,”tegasnya.
Dikatakannya, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi yang terjadi di PUD BPR Bank Karanganyar ini terjadi dalam periode 2019 hingga akhir 2023.
Terdakwa menyelewengkan dana penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Baca juga: Terdakwa Kasus Dugaan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana
Dana tersebut dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan lain hingga hanya menyisakan dana deposito sebesar Rp900.000.
Selain itu, terdapat dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk mengelabui dana modal penyertaan seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.
Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan SM sebagai tersangka. SM merupakan pejabat di BPR Syariah Dana Mulya Solo.(Iwan-02)